<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tabrak Wanita hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir TransJakarta Jadi Tersangka</title><description>Tabrak wanita hingga tewas di Halte Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, sopir TransJakarta ditetapkan menjadi tersangka.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka"/><item><title>Tabrak Wanita hingga Tewas di Halte Kramat Sentiong, Sopir TransJakarta Jadi Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka-qtQk0tlwuF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sopir Transjakarta yang menabrak wanita di Halte Sentiong ditetapkan tersangka. (Ilustrasi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/338/2633720/tabrak-wanita-hingga-tewas-di-halte-kramat-sentiong-sopir-transjakarta-jadi-tersangka-qtQk0tlwuF.jpeg</image><title>Sopir Transjakarta yang menabrak wanita di Halte Sentiong ditetapkan tersangka. (Ilustrasi/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Sopir TransJakarta berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

&quot;Iya sudah (tersangka),&quot; kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4,&quot; jelas Edi.

Berikut Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sebelumnya seorang wanita tewas setelah tertabrak dan terlindas Bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/7/2022) malam.

BACA JUGA:Hendak Menyeberang, Seorang Wanita Terlindas Bus TransJakarta hingga Tewas di Jakpus

&quot;Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta,&quot; kata Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Edi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan seorang penumpang perempuan berinisial TA.

Kemudian penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun, tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.

&quot;Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta dan meninggal dunia di TKP,&quot; kata Edi.

Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.

&quot;Jenazah di kirim ke RSCM Jakarta Pusat untuk dimintakan Visum Et Repertum,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Sopir TransJakarta berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak perempuan inisial TA (52) hingga meninggal dunia di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat.

&quot;Iya sudah (tersangka),&quot; kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).

Ia menyebutkan, pihaknya menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH hingga menabrak korban di lokasi. Tersangka dijerat atas pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

&quot;Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4,&quot; jelas Edi.

Berikut Pasal 310 ayat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sebelumnya seorang wanita tewas setelah tertabrak dan terlindas Bus Transjakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, (16/7/2022) malam.

BACA JUGA:Hendak Menyeberang, Seorang Wanita Terlindas Bus TransJakarta hingga Tewas di Jakpus

&quot;Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta,&quot; kata Kasi Laka Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Edi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Saat itu bus Transjakarta nomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Busway Kramat Sentiong untuk menurunkan seorang penumpang perempuan berinisial TA.

Kemudian penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Namun, tidak disangka korban malah tertabrak oleh Transjakarta yang saat itu baru lima meter berjalan.

&quot;Setelah penumpang turun kemudian pengemudi Transjakarta menjalankan kendaraannya kembali baru sekitar 5 meter ternyata penumpang tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus Trans Jakarta dan meninggal dunia di TKP,&quot; kata Edi.

Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan kanan patah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban langsung dilarikan ke RSCM untuk menjalani visum.

&quot;Jenazah di kirim ke RSCM Jakarta Pusat untuk dimintakan Visum Et Repertum,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
