<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut</title><description>&amp;nbsp;
Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut"/><item><title>Peredaran 69 Kg Sabu dan 59 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Digagalkan di Sumut</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut-UffloMpz5w.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/608/2633846/peredaran-69-kg-sabu-dan-59-ribu-butir-ekstasi-berhasil-digagalkan-di-sumut-UffloMpz5w.jpg</image><title>Pelaku dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan/ Foto: Ist</title></images><description>DELISERDANG - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembacokan PNS, 3 Lainnya Masih DPO
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

&quot;Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022,&quot; kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Magelang Ditangkap Polisi
Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.
&quot;Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ranking Timnas Basket Indonesia Masuk 10 Besar FIBA Asia, Perbasi Akui Puas
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;ldquo;Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,&amp;rdquo; tukasnya.
</description><content:encoded>DELISERDANG - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 69 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Upaya itu bisa dilakukan setelah mereka berhasil menangkap lima orang kurir sindikat narkoba antar provinsi yang membawa barang haram itu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembacokan PNS, 3 Lainnya Masih DPO
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan kelima orang kurir yang ditangkap adalah S (44), RS (40), HH (36), AS (36) dan A (41).

&quot;Mereka ditangkap lewat operasi yang digelar antara Juni-Juli 2022,&quot; kata Tiga saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Kantor BNN Provinsi Sumut, Jalan Balai POM, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Toga memaparkan, petugas awalnya menangkap tersangka S dan RS di kawasan Sungai Batang Asahan, pada Selasa, 21 Juni 2022. Saat itu dari S dan RS berhasil disita sebanyak 29 kilogram sabu-sabu dan 59.053 butir pil ekstasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Edarkan Pil Yarindo, Pemuda Magelang Ditangkap Polisi
Petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan atas penangkapan S dan RS hingga berhasil mendapatkan identitas tiga tersangka lain, yakni HH, AS dan A.
&quot;Tersangka HH, AS dan A kita tangkap pada Rabu, 6 Juli 2022 kemarin. Dari mereka kita sita 40 kilogram narkoba jenis sabu,&quot; tukasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ranking Timnas Basket Indonesia Masuk 10 Besar FIBA Asia, Perbasi Akui Puas
Toga menuturkan, atas perbuatannya kelima kurir narkoba ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

&amp;ldquo;Hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup,&amp;rdquo; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
