<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Korban Merugi hingga Rp318 Juta</title><description>Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai hingga mengakibatkan korban merugi hingga Rp318 juta.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta"/><item><title>Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Korban Merugi hingga Rp318 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta</guid><pubDate>Kamis 21 Juli 2022 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Dede Febriansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta-mnS8nHSF32.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan dengan bermodus mengatasnamakan Bea Cukai. (MNC Portal/Dede Febriansyah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/21/610/2633628/polda-sumsel-ungkap-kasus-penipuan-atas-nama-bea-cukai-korban-merugi-hingga-rp318-juta-mnS8nHSF32.jpg</image><title>Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan dengan bermodus mengatasnamakan Bea Cukai. (MNC Portal/Dede Febriansyah)</title></images><description>PALEMBANG - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap 5 pelaku. Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel, satu sudah ditahan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan seorang lainnya telah meninggal dunia akibat Covid-19.

&quot;Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24). Ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara,&quot; ujar Barly, Kamis (21/7/2022).

Barly mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang. Akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp318 juta.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Divonis 7 Bulan, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Ia menjelaskan, berawal dari korban membeli 3 barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.


&quot;Lalu, korban mentransfer uang sebanyak lima kali kepada pelaku dengan total uang keseluruhan mencapai Rp318 juta,&quot; tuturnya.

Sementara itu, pelaku Angga Syahputra mengaku, aksinya tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir. &quot;Sudah miliaran yang kami dapat,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>PALEMBANG - Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus penipuan online dengan modus pelelangan barang elektronik yang mengaku dari Bea Cukai Palembang.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadan mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap 5 pelaku. Tiga di antaranya digelandang ke Mapolda Sumsel, satu sudah ditahan di rutan kelas II Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan seorang lainnya telah meninggal dunia akibat Covid-19.

&quot;Ada tiga pelaku yang kita tangkap yakni Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26), M Arifin (24). Ketiganya merupakan warga kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebingtinggi, Sumatera Utara,&quot; ujar Barly, Kamis (21/7/2022).

Barly mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku melakukannya dengan kolektif, yang menyasar seorang mahasiswi Palembang. Akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga Rp318 juta.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Divonis 7 Bulan, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Ia menjelaskan, berawal dari korban membeli 3 barang elektronik seharga Rp7,5 juta. Karena korban merasa sudah yakin dengan tipu daya, pelaku kembali membujuk korban untuk menjadi mitra dalam penjualan barang tersebut dengan keuntungan Rp1 juta per unit.


&quot;Lalu, korban mentransfer uang sebanyak lima kali kepada pelaku dengan total uang keseluruhan mencapai Rp318 juta,&quot; tuturnya.

Sementara itu, pelaku Angga Syahputra mengaku, aksinya tersebut telah dilakukan sejak satu tahun terakhir. &quot;Sudah miliaran yang kami dapat,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
