<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Konteks Prarekonstruksi   </title><description>Dia ingin mempertanyakan prarekonstruksi berkaitan kasus apa.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi"/><item><title>Datangi Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Konteks Prarekonstruksi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi</guid><pubDate>Sabtu 23 Juli 2022 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi-kCPI5OQLsZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan (Foto: Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/337/2635059/datangi-rumah-ferdy-sambo-pengacara-brigadir-j-pertanyakan-konteks-prarekonstruksi-kCPI5OQLsZ.jpg</image><title>Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan (Foto: Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022) sore ini. Dia ingin mempertanyakan prarekonstruksi berkaitan kasus apa.

&quot;Saya sebenarnya datang karena pemberitaan, dari penjelasannya Kadiv Humas, tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana?&quot; ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Penyidik dan Keluarga Sepakat soal Ekshumasi Jenazah Brigadir J&amp;nbsp;
Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, yang mana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yabg tertuang pada Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 KUHP. Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.

&quot;Penjelasannya Kadiv Humas semalam dia sudah prarekonstruksi juga ya untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang. Tadi saya klarifikasi ke Pak Direktur ini (di rumah Kadiv Propam) dalam konteks Polda,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Prarekon Brigadir J, Polisi Sebut Semua Adegan Berkaitan Tembak-menembak&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMi8xLzE1MDk0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari hasil klarifikasi ke polisi, tambahnya, prarekonstruksi yang dilakukan di rumah Kadiv Propam itu ternyata masih berkaitan aksi saing tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang mana dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja, dia tak diperkenankan untuk masuk ke dalam rumah Kadiv Propam dan melihat langsung prarekonstruksi tersebut.

&quot;Jadi anglenya masih tembak-menembak, sementara kami kan bukan tembak-menembak anglenya, kan anda sudah tahu (soal dugaan pembunuhan), tentu ini nanti yang akan dikoordinasikan,&quot; katanya.

Dia menambahkan, tak diperkenankannya dia masuk ke dalam rumah dan hanya bisa masuk ke area luar rumahnya saja lantaran penyidik tengah melakukan prarekonstruksi. Dia juga baru pertama kalinya datang ke lokasi kejadian aksi saling tembak itu.

&quot;Penyidik Polda ini yang melakukan itu terus dia bilang, Bang enggak bisa ikut masuk ke dalam. Mereka mau melakukan kegiatan, pakai alat, ambil gambar, pada saat saya duduk dan diterima makanya saya keluar dan pamit,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (23/7/2022) sore ini. Dia ingin mempertanyakan prarekonstruksi berkaitan kasus apa.

&quot;Saya sebenarnya datang karena pemberitaan, dari penjelasannya Kadiv Humas, tentu itu kami bertanya-tanya kan ini prarekonstruksi dalam konteks yang mana?&quot; ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan pada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
BACA JUGA:Penyidik dan Keluarga Sepakat soal Ekshumasi Jenazah Brigadir J&amp;nbsp;
Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, yang mana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yabg tertuang pada Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 KUHP. Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.

&quot;Penjelasannya Kadiv Humas semalam dia sudah prarekonstruksi juga ya untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang. Tadi saya klarifikasi ke Pak Direktur ini (di rumah Kadiv Propam) dalam konteks Polda,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Prarekon Brigadir J, Polisi Sebut Semua Adegan Berkaitan Tembak-menembak&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMi8xLzE1MDk0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dari hasil klarifikasi ke polisi, tambahnya, prarekonstruksi yang dilakukan di rumah Kadiv Propam itu ternyata masih berkaitan aksi saing tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang mana dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja, dia tak diperkenankan untuk masuk ke dalam rumah Kadiv Propam dan melihat langsung prarekonstruksi tersebut.

&quot;Jadi anglenya masih tembak-menembak, sementara kami kan bukan tembak-menembak anglenya, kan anda sudah tahu (soal dugaan pembunuhan), tentu ini nanti yang akan dikoordinasikan,&quot; katanya.

Dia menambahkan, tak diperkenankannya dia masuk ke dalam rumah dan hanya bisa masuk ke area luar rumahnya saja lantaran penyidik tengah melakukan prarekonstruksi. Dia juga baru pertama kalinya datang ke lokasi kejadian aksi saling tembak itu.

&quot;Penyidik Polda ini yang melakukan itu terus dia bilang, Bang enggak bisa ikut masuk ke dalam. Mereka mau melakukan kegiatan, pakai alat, ambil gambar, pada saat saya duduk dan diterima makanya saya keluar dan pamit,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
