<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan Ganja di Kotak Biskuit, Pengedar di Bogor Diciduk Polisi</title><description>Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satunya menyimpan ganja dalam kotak biskuit.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi"/><item><title>Simpan Ganja di Kotak Biskuit, Pengedar di Bogor Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi-CVYhBtMViU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/24/338/2635504/simpan-ganja-di-kotak-biskuit-pengedar-di-bogor-diciduk-polisi-CVYhBtMViU.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>BOGOR - Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satunya menyimpan ganja dalam kotak biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya.

&quot;Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak biskuit,&quot; kata Agus, Minggu (24/7/2022).

BACA JUGA:2 Bandar Narkoba Ditangkap di NTB, Termasuk IRT

Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diseragkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.

&quot;Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,&quot; tambah Agus.


Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.

&quot;Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>BOGOR - Dua pengedar narkotika jenis ganja dibekuk polisi dari lokasi berbeda di wilayah Bogor. Salah satunya menyimpan ganja dalam kotak biskuit.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto mengatakan awalnya menangkap satu pengedar berinisal AG (37), di wilayah Kemang pada 19 Juli 2022. Dari tersangka, didapati barang bukti ganja disimpan dalam kotak biskuit di rumahnya.

&quot;Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu bungkus sedang 32,36 gram narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna cokelat didalam kotak biskuit,&quot; kata Agus, Minggu (24/7/2022).

BACA JUGA:2 Bandar Narkoba Ditangkap di NTB, Termasuk IRT

Kepada petugas, AG mengaku ganja miliknya telah diseragkan kepada seseorang berinisial WA (37) di wilayah Kecamatan Bogor Barat. Dari situ, dilakukan pengembangan untuk menangkap WA.

&quot;Dilakukan penangkapan tersangka WA dan ditemukan 10 bungkus kecil ganja disimpan saku jaket yang digantung dalam kamar,&quot; tambah Agus.


Berdasarkan keterangannya, ganja itu memang diberikan oleh tersangka AG sebagai upah telah membantu mengambil ganja. Barang tersebut rencananya akan dijual dan dipakai sendiri.

&quot;Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
