<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pemuda Nekat Mencuri Kabel Sutet Seharga Rp2 Miliar   </title><description>Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, menangkap tiga pencuri kabel</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/24/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/24/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar"/><item><title>3 Pemuda Nekat Mencuri Kabel Sutet Seharga Rp2 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/24/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/24/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar</guid><pubDate>Minggu 24 Juli 2022 01:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/23/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar-nndVzxTWrv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/23/610/2635109/3-pemuda-nekat-mencuri-kabel-sutet-seharga-rp2-miliar-nndVzxTWrv.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>

BATURAJA - Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, menangkap tiga pencuri kabel saluran udara tegangan ekstratinggi (sutet) milik PT Medan Smart Jaya, di Desa Kurup, senilai Rp2 miliar.

&quot;Tiga pelaku kami amankan pada Jumat (22/7) malam di salah satu kawasan Kota Baturaja,&quot; kata Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Sabtu (23/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Dua Pelajar Nekat Lakukan Pencurian
Dia mengemukakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IN (22), SA (31), dan RI (32). Semuanya merupakan warga Kabupaten OKU.

Diketahui ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian kabel sutet yang meresahkan warga di wilayah itu.

&quot;Aksi nekat mencuri kabel sutet yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada 21 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian dengan Pembacokan di Tanjung Priok Dibekuk
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kabel sutet yang diduga hasil curian yang kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

&quot;Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

BATURAJA - Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Sumatera Selatan, menangkap tiga pencuri kabel saluran udara tegangan ekstratinggi (sutet) milik PT Medan Smart Jaya, di Desa Kurup, senilai Rp2 miliar.

&quot;Tiga pelaku kami amankan pada Jumat (22/7) malam di salah satu kawasan Kota Baturaja,&quot; kata Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Sabtu (23/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, Dua Pelajar Nekat Lakukan Pencurian
Dia mengemukakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IN (22), SA (31), dan RI (32). Semuanya merupakan warga Kabupaten OKU.

Diketahui ketiga tersangka merupakan spesialis pencurian kabel sutet yang meresahkan warga di wilayah itu.

&quot;Aksi nekat mencuri kabel sutet yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada 21 Juni 2022, sekitar pukul 14.00 WIB,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian dengan Pembacokan di Tanjung Priok Dibekuk
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kabel sutet yang diduga hasil curian yang kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

&quot;Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
