<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya</title><description>Bareskrim mengungkap daftar perusahaan cangkang milik ACT yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya"/><item><title>Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya</guid><pubDate>Selasa 26 Juli 2022 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya-AKC2InFcir.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri mengungkap 10 perusahaan cangkang milik ACT. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/26/337/2636382/bareskrim-ungkap-10-perusahaan-cangkang-milik-act-ini-daftarnya-AKC2InFcir.jpg</image><title>Bareskrim Polri mengungkap 10 perusahaan cangkang milik ACT. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana.

&quot;Iya (ada 10 perusahaan cangkang-red),&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Whisnu mengungkapkan, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Ke-10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Namun, Whisnu menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

&quot;Masih didalami satu per satu,&quot; ujar Whisnu.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

BACA JUGA:ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air, Bareskrim Koordinasi dengan PPATK

&quot;Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),&quot; ucap Whisnu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap daftar perusahaan cangkang milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga digunakan untuk tindak pidana penggelapan dana.

&quot;Iya (ada 10 perusahaan cangkang-red),&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Whisnu mengungkapkan, ke-10 perusahaan cangkang itu adalah PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta.

Lalu, enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Ke-10 perusahaan itu bergerak di bidang amal dan bisnis. Namun, Whisnu menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

&quot;Masih didalami satu per satu,&quot; ujar Whisnu.

Adapun perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya. Biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

Sebelumnya, Whisnu memastikan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ACT di perusahaan cangkang tersebut.

BACA JUGA:ACT Selewengkan Dana Korban Lion Air, Bareskrim Koordinasi dengan PPATK

&quot;Pasti (ada TPPU), karena kita mendasari dari telaah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),&quot; ucap Whisnu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

</content:encoded></item></channel></rss>
