<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Periksa 4 Tersangka ACT Jumat Pekan Ini</title><description>Bareskrim Polri memeriksa 4 tersangka penggelapan dana ACT pada Jumat pekan ini.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini"/><item><title>Bareskrim Periksa 4 Tersangka ACT Jumat Pekan Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini</guid><pubDate>Selasa 26 Juli 2022 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini-WGkUUN598T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Presiden ACT Ahyudin. (Okezone/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/26/337/2636562/bareskrim-periksa-4-tersangka-act-jumat-pekan-ini-WGkUUN598T.jpg</image><title>Mantan Presiden ACT Ahyudin. (Okezone/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa keempatnya sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

&quot;Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat,&quot; kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Ia menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Betul (akan ditentukan-red),&quot; ujar Whisnu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya

Mereka adalah mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin (A); presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar (IK); pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain (HH); serta mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menahan 4 tersangka kasus penggelapan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan memeriksa keempatnya sebagai tersangka pada Jumat pekan ini.

&quot;Selanjutnya akan ada panggilan untuk datang pada hari Jumat,&quot; kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Ia menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Betul (akan ditentukan-red),&quot; ujar Whisnu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

BACA JUGA:Bareskrim Ungkap 10 Perusahaan Cangkang Milik ACT, Ini Daftarnya

Mereka adalah mantan presiden dan pendiri ACT, Ahyudin (A); presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar (IK); pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT, Hariyana Hermain (HH); serta mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA).

</content:encoded></item></channel></rss>
