<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen Putus Perkara</title><description>Penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara"/><item><title>Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen Putus Perkara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2022 16:03 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara-7Vw4gPcWgb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ali Fikri (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/27/337/2637273/praperadilan-mardani-maming-ditolak-kpk-hakim-objektif-dan-independen-putus-perkara-7Vw4gPcWgb.jpg</image><title>Ali Fikri (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutus secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.
&quot;Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
Ali mengaku bahwa KPK sejak awal optimis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming, tidak menyalahi aturan.
Baca juga:&amp;nbsp;Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
&quot;Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya,&quot; ujar Ali.
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, ditekankan Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali, bakal dibeberkan ke publik.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
&quot;KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,&quot; tutur Ali.Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Mardani H Maming. PN Jaksel mempersilakan KPK untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming.
&quot;Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Pajang Wajah DPO Mardani Maming, Ini Ciri Cirinya</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Dengan demikian, penetapan status tersangka Mardani Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah menurut hukum.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Mardani Maming. Menurut Ali, hakim telah memutus secara objektif dan independen terkait gugatan yang dimohonkan Maming.
&quot;Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud,&quot; kata Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
Ali mengaku bahwa KPK sejak awal optimis bakal memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, KPK meyakini, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming, tidak menyalahi aturan.
Baca juga:&amp;nbsp;Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
&quot;Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya,&quot; ujar Ali.
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, ditekankan Ali, KPK bakal langsung mengebut proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu ini. Semua informasi pengembangan kasus itu, dipastikan Ali, bakal dibeberkan ke publik.
Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Majelis Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
&quot;KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,&quot; tutur Ali.Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Mardani H Maming. PN Jaksel mempersilakan KPK untuk melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Maming.
&quot;Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,&quot; kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.
Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Pajang Wajah DPO Mardani Maming, Ini Ciri Cirinya</content:encoded></item></channel></rss>
