<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beraksi di Lima TKP, Terduga Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan Petugas</title><description>&amp;nbsp;
Pria 29 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, dengan timah panas di bagian betis sebelah kiri</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas"/><item><title>Beraksi di Lima TKP, Terduga Pelaku Curanmor Ini Dilumpuhkan Petugas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas</guid><pubDate>Rabu 27 Juli 2022 04:32 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas-U4Iv50t03H.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka curanmor berhasil dilumpuhkan polisi/ Foto: Demon Fajri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/27/340/2636870/beraksi-di-lima-tkp-terduga-pelaku-curanmor-ini-dilumpuhkan-petugas-U4Iv50t03H.jpeg</image><title>Tersangka curanmor berhasil dilumpuhkan polisi/ Foto: Demon Fajri</title></images><description>BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial NO (29), warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pria 29 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, dengan timah panas, di bagian betis sebelah kiri, lantaran melawan saat ingin ditangkap.
BACA JUGA:Sembilan Korban Odong-Odong yang Tertabrak Kereta Api Dimakamkan

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP), tiga TKP di Kabupaten Rejang Lebong, dan dua TKP di Kota Bengkulu.

Dari terduga pelaku, kata Sampson, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS, 1 buah STNK sepeda motor merek Kawasaki Ninja, 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Luncurkan Bogor Smart Health Satu Data Kesehatan
&quot;Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,&quot; kata Sampson, Selasa (26/7/2022).</description><content:encoded>BENGKULU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial NO (29), warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pria 29 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong, dengan timah panas, di bagian betis sebelah kiri, lantaran melawan saat ingin ditangkap.
BACA JUGA:Sembilan Korban Odong-Odong yang Tertabrak Kereta Api Dimakamkan

Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, terduga pelaku beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP), tiga TKP di Kabupaten Rejang Lebong, dan dua TKP di Kota Bengkulu.

Dari terduga pelaku, kata Sampson, berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS, 1 buah STNK sepeda motor merek Kawasaki Ninja, 1 buah kunci T, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street Warna Hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam merah.
BACA JUGA:Pemkot Bogor Luncurkan Bogor Smart Health Satu Data Kesehatan
&quot;Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun,&quot; kata Sampson, Selasa (26/7/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
