<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Visa on Arrival Diperluas ke 75 Negara, Bali Bakal Makin Ramai</title><description>Dia menjelaskan, kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai"/><item><title>Visa on Arrival Diperluas ke 75 Negara, Bali Bakal Makin Ramai</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai</guid><pubDate>Kamis 28 Juli 2022 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai-5TqJRBlk5u.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Mohammad Chusna</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/28/244/2638117/visa-on-arrival-diperluas-ke-75-negara-bali-bakal-makin-ramai-5TqJRBlk5u.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Mohammad Chusna</title></images><description>DENPASAR - Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali bakal makin ramai. Hal itu menyusul diperluasnya visa on arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan  ke 75 negara.

&quot;Ada tambahan tiga negara yang masuk dalam subyek VoA khsusus wisata, yaitu Maladewa, Monako dan Kolombia,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (28/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lapor ke Prabowo, Wamen BUMN dan Komut ASABRI: Kinerja ASABRI Membaik
Dia menjelaskan, kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022.

Selain penambahan VoA, ada tambahan sembilan negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) ke Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dari Seoul, Presiden Jokowi Kembali ke Tanah Air
Adapun 9 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Selanjutnya WNA pemegang VoA bisa masuk ke Indonesia melalui 16 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Yaitu 16 bandara, 23 pelabuhan dan 7 pos perbatasan.
Sedangkan WNA pemegang bebas visa bisa masuk lewat 17 bandara, 91 pelabuhan, dan 12 pos perbatasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!
Untuk memperoleh VoA dan bebas visa, WNA harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

&quot;Kemudian bukti pembayaran VoA sebesar Rp500 ribu dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas COVID-19,&quot; pungkas Sugito.</description><content:encoded>DENPASAR - Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali bakal makin ramai. Hal itu menyusul diperluasnya visa on arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan  ke 75 negara.

&quot;Ada tambahan tiga negara yang masuk dalam subyek VoA khsusus wisata, yaitu Maladewa, Monako dan Kolombia,&quot; kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Kamis (28/7/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Lapor ke Prabowo, Wamen BUMN dan Komut ASABRI: Kinerja ASABRI Membaik
Dia menjelaskan, kebijakan itu berlaku mulai 27 Juli 2022. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0650.GR.01.01 Tahun 2022.

Selain penambahan VoA, ada tambahan sembilan negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) ke Indonesia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dari Seoul, Presiden Jokowi Kembali ke Tanah Air
Adapun 9 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Selanjutnya WNA pemegang VoA bisa masuk ke Indonesia melalui 16 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk. Yaitu 16 bandara, 23 pelabuhan dan 7 pos perbatasan.
Sedangkan WNA pemegang bebas visa bisa masuk lewat 17 bandara, 91 pelabuhan, dan 12 pos perbatasan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Dituntut 5 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith: Anda Akan Didakwa di Akhirat!
Untuk memperoleh VoA dan bebas visa, WNA harus menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

&quot;Kemudian bukti pembayaran VoA sebesar Rp500 ribu dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satgas COVID-19,&quot; pungkas Sugito.</content:encoded></item></channel></rss>
