<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batas Waktu Somasi Sudah Lewat, Kuasa Hukum Ahok Bakal Polisikan Pengacara Brigadir J</title><description>Pengacara Ahok akan membuat laporan ke Polda Metro terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan pengacara Brigadir J, Kamaruddin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j"/><item><title>Batas Waktu Somasi Sudah Lewat, Kuasa Hukum Ahok Bakal Polisikan Pengacara Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 28 Juli 2022 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j-XjvwN6gFhb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Brigadir J, Kamaruddin SImanjuntak (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/28/337/2637717/batas-waktu-somasi-sudah-lewat-kuasa-hukum-ahok-bakal-polisikan-pengacara-brigadir-j-XjvwN6gFhb.jpg</image><title>Pengacara Brigadir J, Kamaruddin SImanjuntak (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.

Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.

&quot;Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,&quot; kata Ramzy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Kendati demikian, Ramzy mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-lamgkah selanjutnya.

Meskipun begitu, Ramzy akan menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. &quot;Minggu depan Pak Ahok putuskan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Terancam Dilaporkan karena Seret Isu Selingkuh Mantan Istri Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Bertanya!


Sebelumnya Ramzi, juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral. &quot;Bukti - bukti video kita lampirkann, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya,&quot; kata kuasa hukum Ahok.

Perkataan Kamaruddin mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.Dalam video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan dengan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.

&quot;Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar,&quot; kata Kamaruddin dalam potongan video itu.

&quot;Tetapi ketika Ahok sudah di penjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu?&quot; lanjutnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.

Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.

&quot;Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,&quot; kata Ramzy kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Kendati demikian, Ramzy mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-lamgkah selanjutnya.

Meskipun begitu, Ramzy akan menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. &quot;Minggu depan Pak Ahok putuskan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:Terancam Dilaporkan karena Seret Isu Selingkuh Mantan Istri Ahok, Pengacara Brigadir J: Saya Bertanya!


Sebelumnya Ramzi, juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral. &quot;Bukti - bukti video kita lampirkann, bukti-bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya,&quot; kata kuasa hukum Ahok.

Perkataan Kamaruddin mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.Dalam video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan dengan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.

&quot;Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronica lah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar,&quot; kata Kamaruddin dalam potongan video itu.

&quot;Tetapi ketika Ahok sudah di penjara tiba-tiba dia buat janji perkawainan dengan ajudan ibu itu. Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran sehingga Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu?&quot; lanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
