<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai ACT Disetop, Mensos Risma Bakal Buat Tim Satgas Khusus Monitoring Lembaga Filantropi</title><description>Menurutnya hal ini lebih cepat dilakukan dibanding melakukan revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang (PUB)&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi"/><item><title>Usai ACT Disetop, Mensos Risma Bakal Buat Tim Satgas Khusus Monitoring Lembaga Filantropi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi</guid><pubDate>Kamis 28 Juli 2022 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi-O016CTvvq1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Sosial Tri Rismaharini/ Foto: Widya Michella</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/28/337/2637841/usai-act-disetop-mensos-risma-bakal-buat-tim-satgas-khusus-monitoring-lembaga-filantropi-O016CTvvq1.jpg</image><title>Menteri Sosial Tri Rismaharini/ Foto: Widya Michella</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menyebut kini pihaknya tengah melakukan pembentukan tim satgas khusus guna memonitoring sejumlah lembaga filantropi di Indonesia. Menurutnya hal ini lebih cepat dilakukan dibanding melakukan revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang (PUB).

&quot;Saya justru prioritas untuk menyediakan alat monitoringnya, petugas monitoring atau petugas pengawasnya. Itu keputusannya kementerian sosial membuat tim monitoring itu kan cepet,&quot;ujar Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Ungkap Penembakan Brigadir Yosua, Komnas HAM Akan Bawa Ferdy Sambo ke TKP
&quot;Kalau ubah UU butuh waktu, justru yang  paling dibutuhkan  cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,&quot; kata dia.

Lebih lanjut, pembentukan tim satgas khusus nantinya bukan hanya pada Kemensos dan APH saja, tetapi juga Interpol.
BACA JUGA:Mabuk Miras, Pria Bitung Pukuli Pacarnya hingga Babak Belur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mudah-mudahan pertengahan Agustus. Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,&quot; ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mensos Risma juga menegaskan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah disetop untuk melakukan penyaluran donasi. Sementara dana yang terkumpul dalam ACT dibekukan.

Penyetopan dana ACT akan berlangsung hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH).

&quot;Itu disetop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan,&quot; katanya.
Menurut Mantan Wali Kota Surabaya ini pembekuan dana dalam Yayasan ACT ini dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Breaking News: Buronan Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
&quot;Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup,&quot; ujarnya.

&quot;Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini menyebut kini pihaknya tengah melakukan pembentukan tim satgas khusus guna memonitoring sejumlah lembaga filantropi di Indonesia. Menurutnya hal ini lebih cepat dilakukan dibanding melakukan revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang (PUB).

&quot;Saya justru prioritas untuk menyediakan alat monitoringnya, petugas monitoring atau petugas pengawasnya. Itu keputusannya kementerian sosial membuat tim monitoring itu kan cepet,&quot;ujar Mensos saat ditemui wartawan di Kantor Kemensos Cawang, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Ungkap Penembakan Brigadir Yosua, Komnas HAM Akan Bawa Ferdy Sambo ke TKP
&quot;Kalau ubah UU butuh waktu, justru yang  paling dibutuhkan  cepat adalah alat bagaimana bisa mengawasi itu,&quot; kata dia.

Lebih lanjut, pembentukan tim satgas khusus nantinya bukan hanya pada Kemensos dan APH saja, tetapi juga Interpol.
BACA JUGA:Mabuk Miras, Pria Bitung Pukuli Pacarnya hingga Babak Belur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mudah-mudahan pertengahan Agustus. Ini harus cepat. Ini lebih penting dan enggak bisa ditunda,&quot; ujarnya.

Pada kesempatan itu, Mensos Risma juga menegaskan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini telah disetop untuk melakukan penyaluran donasi. Sementara dana yang terkumpul dalam ACT dibekukan.

Penyetopan dana ACT akan berlangsung hingga ada keputusan final dari pihak aparat penegak hukum (APH).

&quot;Itu disetop dulu, nanti ada keputusan APH seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan,&quot; katanya.
Menurut Mantan Wali Kota Surabaya ini pembekuan dana dalam Yayasan ACT ini dapat digunakan pihak kepolisian sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan. Politikus PDIP ini pun enggan untuk melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum hasil pemeriksaan keluar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Breaking News: Buronan Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK
&quot;Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah APH mengatakan bukti-bukti sudah cukup,&quot; ujarnya.

&quot;Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
