<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Terima Kasih</title><description>Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengaku terima kasih atas vonis 1 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih"/><item><title>Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Terima Kasih</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih</guid><pubDate>Jum'at 29 Juli 2022 02:37 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih-olDUOf9VoH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/29/340/2638179/divonis-1-tahun-penjara-mantan-gubernur-riau-annas-maamun-terima-kasih-olDUOf9VoH.jpg</image><title>Mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis 1 tahun penjara. (Antara)</title></images><description>PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pria yang akrab disapa Atok ini dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan APBD Riau.

Vonis 1 tahun kurungan ini lebih ringan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. JPU menuntut agar Annas Maamun dipidana 2 tahun penjara.

&quot;Setelah mendengarkan saksi saksi di persidangan dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlan Kamis (28/7/2022).

Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa atas vonis tersebut karena sopan selama persidangan dan usianya terdakwa sudah 83 tahun.

Annas Maamun mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Atas vonis tersebut hakim menanyakan tanggapan terhadap vonis 1 tahun. Pihak Penasehat Hukum pun melakukan kordinasi dengan Annas Maamun.

&quot;Setelah berdiskusi, Pak Annas menyatakan terima kasih dan menerapkan putusan dari majelis hakim,&quot; kata Maman Supriadi kuasa hukum Annas.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Korupsi Annas Maamun ke Pengadilan

Pihak Annas Maamun berharap KPK tidak melakukan upaya banding.

Sementara itu, pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding.

&quot;Kita pikir pikir dulu Yang Mulia,&quot; ucap JPU.

Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.</description><content:encoded>PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pria yang akrab disapa Atok ini dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan APBD Riau.

Vonis 1 tahun kurungan ini lebih ringan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. JPU menuntut agar Annas Maamun dipidana 2 tahun penjara.

&quot;Setelah mendengarkan saksi saksi di persidangan dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlan Kamis (28/7/2022).

Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa atas vonis tersebut karena sopan selama persidangan dan usianya terdakwa sudah 83 tahun.

Annas Maamun mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Atas vonis tersebut hakim menanyakan tanggapan terhadap vonis 1 tahun. Pihak Penasehat Hukum pun melakukan kordinasi dengan Annas Maamun.

&quot;Setelah berdiskusi, Pak Annas menyatakan terima kasih dan menerapkan putusan dari majelis hakim,&quot; kata Maman Supriadi kuasa hukum Annas.

BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Korupsi Annas Maamun ke Pengadilan

Pihak Annas Maamun berharap KPK tidak melakukan upaya banding.

Sementara itu, pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding.

&quot;Kita pikir pikir dulu Yang Mulia,&quot; ucap JPU.

Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.</content:encoded></item></channel></rss>
