<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PBNU Minta Polri Tak Ragu-Ragu Telusuri Aliran Dana ACT</title><description>Polri diminta tak ragu untuk menelusuri penyelewengan dana umat yang diduga mengalir ke pihak lain tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act"/><item><title>PBNU Minta Polri Tak Ragu-Ragu Telusuri Aliran Dana ACT</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act</guid><pubDate>Sabtu 30 Juli 2022 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act-2iLZG3JvCN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ACT (Foto: Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/30/337/2639188/pbnu-minta-polri-tak-ragu-ragu-telusuri-aliran-dana-act-2iLZG3JvCN.jpg</image><title>ACT (Foto: Dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Polri tegas dalam mengusut aliran uang dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri diminta tak ragu untuk menelusuri penyelewengan dana umat yang diduga mengalir ke pihak lain tersebut.

&quot;Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut,&quot; tegas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).

&quot;Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Empat Petinggi ACT Ditahan Bareskrim Polri

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNi8xLzE1MTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Rahmat berharap, penegak hukum transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT. Ia mewaspadai aliran uang ACT tersebut mengalir untuk kelompok radikal.

Rahmat berpandangan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat.
BACA JUGA:Polri Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting dari Kantor ACT ke Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Apalagi, kata Rahmat, setelah adanya temuan dari Polri terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar.

&quot;Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,&quot; ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President &amp;amp; Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).

Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
&quot;Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Polri tegas dalam mengusut aliran uang dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola oleh lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri diminta tak ragu untuk menelusuri penyelewengan dana umat yang diduga mengalir ke pihak lain tersebut.

&quot;Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut,&quot; tegas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/7/2022).

&quot;Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Khawatir Hilangkan Barang Bukti, Empat Petinggi ACT Ditahan Bareskrim Polri

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yNi8xLzE1MTA0My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Rahmat berharap, penegak hukum transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT. Ia mewaspadai aliran uang ACT tersebut mengalir untuk kelompok radikal.

Rahmat berpandangan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat.
BACA JUGA:Polri Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting dari Kantor ACT ke Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Apalagi, kata Rahmat, setelah adanya temuan dari Polri terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar.

&quot;Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis,&quot; ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President &amp;amp; Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).

Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
&quot;Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
