<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mencuri untuk Bayar Sekolah Anak, Pasutri Ditangkap</title><description>Pasutri ditangkap karena mencuri di toko pakaian.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/30/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/30/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap"/><item><title>Mencuri untuk Bayar Sekolah Anak, Pasutri Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/30/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/30/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 30 Juli 2022 04:20 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/29/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap-ZzGUurX3EZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Lampung rilis kasus pencurian yang dilakukan pasutri. (Indra Siregar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/29/340/2638184/mencuri-untuk-bayar-sekolah-anak-pasutri-ditangkap-ZzGUurX3EZ.jpg</image><title>Polda Lampung rilis kasus pencurian yang dilakukan pasutri. (Indra Siregar)</title></images><description>BANDAR LAMPUNG - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung terkait kasus pencurian. Keduanya berpura-pura belanja saat beraksi.

Ditangkap daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran pada Rabu tanggal 27 Juli 2022

Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap di Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (27/7/2022).

Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan pencurian faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta bayar biaya anak sekolah.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil pemeriksaan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya menjadi eksekutor.

BACA JUGA:Curi Peralatan Bengkel, Rokok, hingga 25 Ekor Itik, Pemuda di Cibatu Garut Ditangkap

Saat korban pemilik toko sedang lengah, para pelaku langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko.

Setelah mengambil tas, langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca warna merah. Di dalam tas itu berisi identitas korban, ATM, HP, dan uang Rp400 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu mobil Datsun Go Panca berwarna merah maroon, jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam, celana dasar panjang warna hitam, satu HP Merk OPPO A83 warna putih gold, dan satu kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Tersangka pasutri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG - Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung terkait kasus pencurian. Keduanya berpura-pura belanja saat beraksi.

Ditangkap daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran pada Rabu tanggal 27 Juli 2022

Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran itu ditangkap di Kutoarjo, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (27/7/2022).

Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan pencurian faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta bayar biaya anak sekolah.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil pemeriksaan, keduanya mempunyai peran masing-masing. Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya menjadi eksekutor.

BACA JUGA:Curi Peralatan Bengkel, Rokok, hingga 25 Ekor Itik, Pemuda di Cibatu Garut Ditangkap

Saat korban pemilik toko sedang lengah, para pelaku langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko.

Setelah mengambil tas, langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca warna merah. Di dalam tas itu berisi identitas korban, ATM, HP, dan uang Rp400 ribu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu mobil Datsun Go Panca berwarna merah maroon, jilbab warna coklat krem, kaos lengan panjang warna hitam, celana dasar panjang warna hitam, satu HP Merk OPPO A83 warna putih gold, dan satu kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Tersangka pasutri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
