<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E</title><description>Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e"/><item><title>LPSK Belum Tentukan Nasib Permohonan Perlindungan Bharada E</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e</guid><pubDate>Minggu 31 Juli 2022 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e-FYt4ntR0lo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/07/31/337/2639492/lpsk-belum-tentukan-nasib-permohonan-perlindungan-bharada-e-FYt4ntR0lo.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Antara</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait tewasnya Brigadir J. Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Runutan Rekaman CCTV di Hari Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Panik Berlarian hingga Putri Candrawathi Histeris

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.



&quot;Iya masih menunggu laporannya dari psikolog,&quot; ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Beraksi Telanjang Bulat, Pria Ini Bobol Pusat Gadai di Denpasar

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E itu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.



Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.


&quot;Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak,&quot; katanya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait tewasnya Brigadir J. Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.

&amp;nbsp;BACA JUGA:Runutan Rekaman CCTV di Hari Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Panik Berlarian hingga Putri Candrawathi Histeris

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.



&quot;Iya masih menunggu laporannya dari psikolog,&quot; ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

&amp;nbsp;BACA JUGA:Beraksi Telanjang Bulat, Pria Ini Bobol Pusat Gadai di Denpasar

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E itu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.



Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.


&quot;Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak,&quot; katanya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
