<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT</title><description>Wakil Ketua MUI mendukung Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan kasus penyelewengan donasi ACT.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act"/><item><title>MUI Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus ACT</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act</guid><pubDate>Senin 01 Agustus 2022 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act-071Zl86Qu2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MUI dukung Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ACT. (Ilustrasi/MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/01/337/2639716/mui-dukung-bareskrim-usut-tuntas-kasus-act-071Zl86Qu2.jpg</image><title>MUI dukung Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus ACT. (Ilustrasi/MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA -Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsyudi Suhud, mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsyudi menyebut hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

&quot;Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum. Kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir,&quot; kata Marsyudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Ia menyebutkan, masyarakat nantinya mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT.

&quot;Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka,&quot; ujarnya.

&quot;Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja,&quot; ujarnya.

Marsyudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

&quot;Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

BACA JUGA:Polri Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting dari Kantor ACT ke Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

&quot;Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA -Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsyudi Suhud, mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Marsyudi menyebut hukum harus ditegakkan kepada siapa pun.

&quot;Ditegakkan hukumnya sampai ketemu bahwa sesungghuhnya itu sesuai atau tidak sesuai. Negara ini negara hukum. Kalau tidak ditegakan bisa kocar-kacir,&quot; kata Marsyudi melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Ia menyebutkan, masyarakat nantinya mengetahui kebenaran terkait dugaan penyelewengan donasi ACT.

&quot;Intinya masyarakat akan mengetahui bahwa sesungguhnya ada penyelewengan atau tidak setelah ditetapkan empat tersangka,&quot; ujarnya.

&quot;Para penyumbang akan tahu dikemanakan barangnya, untuk apa saja,&quot; ujarnya.

Marsyudi mengimbau masyarakat untuk memilih lembaga yang kredibel dalam menyalurkan donasi agar sampai kepada pihak yang membutuhkan.

&quot;Saya yakin masih ada lembaga lain yang menyalurkan donasi itu, maka cari lembaga terbaik yang amanah yang bisa mewakili para pendonasi untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang terdata,&quot; ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

BACA JUGA:Polri Bongkar Upaya Pemindahan Dokumen Penting dari Kantor ACT ke Bogor&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

&quot;Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
