<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor Terkait Suap Auditor BPK Jabar   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar"/><item><title>KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor Terkait Suap Auditor BPK Jabar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar</guid><pubDate>Selasa 02 Agustus 2022 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar-bvEupOFk7B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/02/337/2640530/kpk-periksa-pejabat-pemkab-bogor-terkait-suap-auditor-bpk-jabar-bvEupOFk7B.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha, hari ini. Sedianya, Krisman bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Krisman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Fungsional Sub Koordinator Pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kabupaten Bogor, Heru Haerudin, serta mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Bogor, Adriawan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM).

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Proyek di Kabupaten Bogor
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Panggil Sekretaris KONI Kabupaten Bogor terkait Suap Auditor BPK
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar

Saat ini, Ade Yasin dan tiga tersangka penerima suap lainnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sementara empat tersangka pemberi suap yang merupakan Auditor BPK, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Krisman Nugraha, hari ini. Sedianya, Krisman bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Krisman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Fungsional Sub Koordinator Pelaksana Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Kabupaten Bogor, Heru Haerudin, serta mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Kabupaten Bogor, Adriawan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM).

&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Duga Auditor BPK Jabar Kondisikan Berbagai Temuan Proyek di Kabupaten Bogor
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Panggil Sekretaris KONI Kabupaten Bogor terkait Suap Auditor BPK
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para auditor BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.

Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar

Saat ini, Ade Yasin dan tiga tersangka penerima suap lainnya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Sementara empat tersangka pemberi suap yang merupakan Auditor BPK, saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
