<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen</title><description>Keempat tersangka kasus ACT sepakat memotong dana donasi 20-30%.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen"/><item><title>4 Tersangka Kasus ACT Potong Dana Donasi 20-30 Persen</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen</guid><pubDate>Rabu 03 Agustus 2022 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen-5xK0vo7xPh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Keempat tersangka ACT memotong dana 20-30% dari donasi. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/03/337/2641384/4-tersangka-kasus-act-potong-dana-donasi-20-30-persen-5xK0vo7xPh.jpg</image><title>Keempat tersangka ACT memotong dana 20-30% dari donasi. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.

&quot;Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

&quot;Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka,&quot; ujar Nurul.

BACA JUGA:Temuan Audit, Polri Sebut ACT Salahgunakan Dana Boeing Sebesar Rp68 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.

&quot;Pemotongan dana donasi sebesar 20 persen sampai 30 persen,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Menurut Nurul, besarnya pemotongan dana donasi itu sebagaimana tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

&quot;Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka,&quot; ujar Nurul.

BACA JUGA:Temuan Audit, Polri Sebut ACT Salahgunakan Dana Boeing Sebesar Rp68 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
</content:encoded></item></channel></rss>
