<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka   </title><description>&amp;nbsp;
Dengan demikian, kata Andi, timsus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka"/><item><title>11 Anggota Keluarga Brigadir J Telah Diperiksa Timsus Sebelum Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2022 07:35 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka-iTxUnfwibv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigadi J/ Foto: Tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2641693/11-anggota-keluarga-brigadir-j-telah-diperiksa-timsus-sebelum-tetapkan-bharada-e-sebagai-tersangka-iTxUnfwibv.jpg</image><title>Brigadi J/ Foto: Tangkapan layar</title></images><description>
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telab memeriksa 11 orang kekuarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam mengusut perkara polisi tembak polisi.

&quot;Pihak keluarga 11 orang (saksi telah diperiksa),&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers Rabu (3/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas Perempuan Lakukan Komunikasi dengan Istri Sambo untuk Terapkan UU Kekerasan Seksual
Dengan demikian, kata Andi, timsus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Adapun saksi yang diperiksa termasuk para ahli.

&quot;Di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalogi balistik forensik IT Forensik, dan kedokteran forensik,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Brigadir J, Bareskrim: Aksi Bharada E Bukan Bela Diri
Timsus Bareskrim Polri juga telab melakukan penyitaan untuk mengusut kasus ini. Adapun barang buktu yang disita seperti alat komunikasi hingga CCTV.

&quot;Sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik &quot; terang Andi.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Bareskrim Polri telab memeriksa 11 orang kekuarga Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat dalam mengusut perkara polisi tembak polisi.

&quot;Pihak keluarga 11 orang (saksi telah diperiksa),&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pers Rabu (3/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas Perempuan Lakukan Komunikasi dengan Istri Sambo untuk Terapkan UU Kekerasan Seksual
Dengan demikian, kata Andi, timsus Bareskrim Polri telah memeriksa 42 orang saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Adapun saksi yang diperiksa termasuk para ahli.

&quot;Di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalogi balistik forensik IT Forensik, dan kedokteran forensik,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Brigadir J, Bareskrim: Aksi Bharada E Bukan Bela Diri
Timsus Bareskrim Polri juga telab melakukan penyitaan untuk mengusut kasus ini. Adapun barang buktu yang disita seperti alat komunikasi hingga CCTV.

&quot;Sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik &quot; terang Andi.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
