<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegang Senpi Glock Sejak November 2021, LPSK: Bharada E Tidak Mahir Menembak</title><description>Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak"/><item><title>Pegang Senpi Glock Sejak November 2021, LPSK: Bharada E Tidak Mahir Menembak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2022 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak-IYoDV8vzyL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat diperiksa (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2642070/pegang-senpi-glock-sejak-november-2021-lpsk-bharada-e-tidak-mahir-menembak-IYoDV8vzyL.jpg</image><title>Bharada E saat diperiksa (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada baru memegang senjata api pada November 2021 berjenis Glock dari Propam Polri.

&quot;Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam,&quot; kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak.

&quot;Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:LPSK: Bharada E Laporkan Terima Ancaman

&quot;Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya,&quot; sambungnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.

&quot;Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan,&quot; ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkap Bharada Richard Eliezer atau Bharada baru memegang senjata api pada November 2021 berjenis Glock dari Propam Polri.

&quot;Dia baru pegang pistol pada November tahun lalu dari Propam,&quot; kata Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Edwin tidak merinci bagaimana mekanisme pemberian pistol tersebut. Namun menurut Edwin, Bharada E tidak termasuk kategori mahir menembak.

&quot;Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Bharada E bukan termasuk kategori yang mahir menembak,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:LPSK: Bharada E Laporkan Terima Ancaman

&quot;Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh dan bisa dipercaya,&quot; sambungnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Tim khusus (timsus) Polri pun langsung melakukan penahanan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer pascaditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan menahan Bharada E usai ditetapkan tersangka.

&quot;Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan,&quot; ujar Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (3/8/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
