<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo Rampung Diperiksa Terkait Kasus Penembakan Brigadir J   </title><description>Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j"/><item><title>Ferdy Sambo Rampung Diperiksa Terkait Kasus Penembakan Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 04 Agustus 2022 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j-kHUHC9qr7M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa penyidik (foto: MPI/Putera)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/04/337/2642126/ferdy-sambo-rampung-diperiksa-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j-kHUHC9qr7M.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo usai diperiksa penyidik (foto: MPI/Putera)</title></images><description>JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sederet Kasus Besar yang Pernah Dibongkar Irjen Ferdy Sambo
Saat kedatangan menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
&quot;Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas saya di Duren Tiga,&quot; kata Sambo, Kamis (4/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Fakta Baru: Ferdy Sambo Ternyata Pulang Duluan Bersama Satu Ajudan
Sambo mengklaim, sebagai manusia dirinya tentu tidak luput dari kesalahan. Oleh karenanya, ia berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Sambo, dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan keterangan empat kali terhadap penyidik.
Kehadirannya itu, kata dia, untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya maupun dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri,&quot; ucap Sambo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.</description><content:encoded>JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo rampung menjalani pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E.
Berdasarkan pantauan, Sambo keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ia datang menjalani pemeriksaan pada hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sederet Kasus Besar yang Pernah Dibongkar Irjen Ferdy Sambo
Saat kedatangan menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
&quot;Saya juga ingin menyampaikan permohoan maaf kepada Institusi Polri terkait peristiwa yang terjadi di Rumah Dinas saya di Duren Tiga,&quot; kata Sambo, Kamis (4/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Fakta Baru: Ferdy Sambo Ternyata Pulang Duluan Bersama Satu Ajudan
Sambo mengklaim, sebagai manusia dirinya tentu tidak luput dari kesalahan. Oleh karenanya, ia berharap dapat dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Menurut Sambo, dengan kehadirannya hari ini di Bareskrim Polri, dirinya sudah memberikan keterangan empat kali terhadap penyidik.
Kehadirannya itu, kata dia, untuk pemeriksaan dalam kasus dugaan ancaman pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap istrinya maupun dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
&quot;Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat. Saya sudah memberikan keterangann kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya, dan sekarang Bareskrim Polri,&quot; ucap Sambo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.</content:encoded></item></channel></rss>
