<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Pagi Ini</title><description>Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini"/><item><title>Kasus Brigadir J, Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Pagi Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2022 06:02 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini-3km1764kmD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642337/kasus-brigadir-j-komnas-ham-periksa-puslabfor-polri-terkait-uji-balistik-pagi-ini-3km1764kmD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (5/8/2022), pagi ini di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
&quot;Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik,&quot; tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara membenarkan pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
&quot;Sampai saat ini tidak ada informasi pembatalan. Rencananya mulai pagi. Sekitar itu (jam 09.00 WIB),&quot; kata Beka saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM: Sejalan dengan Temuan Kami
Namun, Beka tidak menyebutkan siapa saja yang akan datang untuk diperiksa terkait uji balistik kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tersebut.
&quot;Saya belum tahu siapa saja yang datang,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya mengundang melalui Timsus Polri untuk menghadirkan tim yang memeriksa uji balistik.
&quot;Kami mengundang via timsus untuk menghadirkan tim yang meriksa soal balistik,&quot; tuturnya.Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
&quot;25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,&quot; kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Adapun pemeriksaan dijadwalkan Jumat (5/8/2022), pagi ini di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
&quot;Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik,&quot; tulis undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara membenarkan pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
&quot;Sampai saat ini tidak ada informasi pembatalan. Rencananya mulai pagi. Sekitar itu (jam 09.00 WIB),&quot; kata Beka saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis 4 Agustus 2022.
BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM: Sejalan dengan Temuan Kami
Namun, Beka tidak menyebutkan siapa saja yang akan datang untuk diperiksa terkait uji balistik kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tersebut.
&quot;Saya belum tahu siapa saja yang datang,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya mengundang melalui Timsus Polri untuk menghadirkan tim yang memeriksa uji balistik.
&quot;Kami mengundang via timsus untuk menghadirkan tim yang meriksa soal balistik,&quot; tuturnya.Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono.
Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
&quot;25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,&quot; kata Listyo saat jumpa pers di Mabes Polri.</content:encoded></item></channel></rss>
