<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Diputuskan, LPSK: Ada Keterangan Lain yang Dibutuhkan</title><description>Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan"/><item><title>Permohonan Perlindungan Bharada E Belum Diputuskan, LPSK: Ada Keterangan Lain yang Dibutuhkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2022 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan-oFviGUXpIG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E/ Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642429/permohonan-perlindungan-bharada-e-belum-diputuskan-lpsk-ada-keterangan-lain-yang-dibutuhkan-oFviGUXpIG.jpg</image><title>Bharada E/ Foto: MPI</title></images><description>BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan
&quot;Belum diputuskan (permohonan perlindungan),&quot; ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).

Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.

&quot;Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:9 Rumah Warga Kebakaran, 1 Mobil Turut Ludes Terbakar

LPSK, tambah Edwin, akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut pun disebutnya akan dilakukan paling lambat tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

&quot;Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,&quot; tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya.

LPSK saat ini sedang menunggu hasil assesment psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan dari Bharada E alias Richard Eliezer.









Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (3/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kepala Sekolah Terkait Pemaksaan Jilbab di Bantul Resmi Dibebastugaskan Sementara
Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang ditengarai berupa ancaman pada posisinya.

&quot;Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia,&quot; ujar Edwin kepada wartawan.
</description><content:encoded>BEKASI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini masih belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan terhadap Bharada E yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini menyusul permohonan perlindungan yang sempat diajukan Bharada E ketika mendapatkan ancaman.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Tok! Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan
&quot;Belum diputuskan (permohonan perlindungan),&quot; ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (5/8/2022).

Edwin menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterangan-keterangan lain untuk dimasukan dalam pertimbangan. Hanya saja dia tidak merinci apa-apa saja keterangan yang dimaksud.

&quot;Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,&quot; ucap dia.
&amp;nbsp;BACA JUGA:9 Rumah Warga Kebakaran, 1 Mobil Turut Ludes Terbakar

LPSK, tambah Edwin, akan menyelesaikan pemeriksaan tersebut secepatnya. Keputusan terkait permohonan perlindungan tersebut pun disebutnya akan dilakukan paling lambat tanggal 14 Agustus 2022 mendatang.

&quot;Batas waktu kami (putusan permohonan perlindungan) hingga 14 Agustus 2022,&quot; tukas dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan laporan dari Bharada E yang diduga berupa ancaman terhadapnya.

LPSK saat ini sedang menunggu hasil assesment psikologi Bharada E guna mempercepat proses pengajuan permohonan perlindungan dari Bharada E alias Richard Eliezer.









Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu (3/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kepala Sekolah Terkait Pemaksaan Jilbab di Bantul Resmi Dibebastugaskan Sementara
Edwin menyampaikan Bharada E mengaku mendapatkan sesuatu hal yang ditengarai berupa ancaman pada posisinya.

&quot;Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia,&quot; ujar Edwin kepada wartawan.
</content:encoded></item></channel></rss>
