<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono"/><item><title>KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono</guid><pubDate>Jum'at 05 Agustus 2022 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono-4X4nDjzpES.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK saat jumpa pers kasus suap Tol Solo Kertosono (foto: MPI/Arie)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/05/337/2642805/kpk-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-suap-restitusi-pajak-proyek-tol-solo-kertosono-4X4nDjzpES.jpg</image><title>KPK saat jumpa pers kasus suap Tol Solo Kertosono (foto: MPI/Arie)</title></images><description>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya, serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA), selaku pihak pemberi suap. Kemudian, dua pihak penerima suap yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rahman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

&quot;KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,&quot; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Usut Kasus Baru terkait Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rebutan Warisan Tanah Pembangunan Tol Solo, Ibu Ini Digugat Dua Anaknya
&quot;Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022,&quot; ujar Asep.</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya, serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA), selaku pihak pemberi suap. Kemudian, dua pihak penerima suap yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rahman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR).

&quot;KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,&quot; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Usut Kasus Baru terkait Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Rebutan Warisan Tanah Pembangunan Tol Solo, Ibu Ini Digugat Dua Anaknya
&quot;Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022,&quot; ujar Asep.</content:encoded></item></channel></rss>
