<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Inginkan Keadilan dengan Prinsip Fair Trial untuk Bharada E, Apa Itu?</title><description>Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menginginkan keadilan menggunakan prinsip fair trial bagi Bharada E.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu"/><item><title>Komnas HAM Inginkan Keadilan dengan Prinsip Fair Trial untuk Bharada E, Apa Itu?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu</guid><pubDate>Sabtu 06 Agustus 2022 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu-mTWi0jrL16.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/06/337/2643112/komnas-ham-inginkan-keadilan-dengan-prinsip-fair-trial-untuk-bharada-e-apa-itu-mTWi0jrL16.jpg</image><title>Bharada E (Foto MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menginginkan keadilan menggunakan prinsip fair trial bagi Bharada E. Hal ini dikarenakan bukti Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum sepenuhnya terkonfirmasi.

&quot;(Bharada E) sudah tersangka. Dan itu hak penyidik untuk menetapkan dia sebagai tersangka, Komnas HAM menghormati langkah itu, itu sepenuhnya wewenang penyidik,&quot; kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu,(06/08/2022).

&quot;Namun, kami ingin prinsip FAIR TRIAL berlangsung di dalam proses hukum termasuk kepada tersangka Bharada E,&quot;ujar dia.

BACA JUGA:Komnas HAM: Ada Upaya Agar Bharada E Tanggung Sendiri Kasus Tewasnya Brigadir J

Dia bahkan meminta kepada pihak penyidik agar membuka semua barang bukti yang ada agar dapat memastikan apakah Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.

&quot;Untuk itu buka semua barang bukti yang ada, CCTV di lokasi TKP, alat komunikasi semua orang yang ada di situ sehingga bisa dipastikan apakah sungguh-sungguh Bharada E itu melakukan tindak pidana pembunuhan atas Joshua,&quot; ujarnya.
Menurutnya jika benar, Taufan mempertanyakan dugaan lainnya seperti apakah tidak dimungkinkan adanya pelaku lain baik yang setara dengan Bharada E. Bahkan ada pelaku lain yang di atas Bharada E dengan memberikan perintah.

Dirinya menilai semua itu harus dapat dibuka dengan sejujur-jujurnya. Hal ini agar prinsip Fair Trial yang merupakan isu hak asasi manusia benar-benar terjadi dilakukan.

&quot;Itu salah satu concern Komnas HAM terhadap apa yang kami sebut sebagai issu hak asasi manusia yakni issu access to justice,&quot;tuturnya.

&quot;Sebaliknya langkah ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya apa yang disebut sebagai peradilan yang sesat karena menghukum orang yang tidak bersalah atau menghukum orang bersalah tapi tidak sesuai dengan proporsi kesalahannya,&quot;ujar dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menginginkan keadilan menggunakan prinsip fair trial bagi Bharada E. Hal ini dikarenakan bukti Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum sepenuhnya terkonfirmasi.

&quot;(Bharada E) sudah tersangka. Dan itu hak penyidik untuk menetapkan dia sebagai tersangka, Komnas HAM menghormati langkah itu, itu sepenuhnya wewenang penyidik,&quot; kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu,(06/08/2022).

&quot;Namun, kami ingin prinsip FAIR TRIAL berlangsung di dalam proses hukum termasuk kepada tersangka Bharada E,&quot;ujar dia.

BACA JUGA:Komnas HAM: Ada Upaya Agar Bharada E Tanggung Sendiri Kasus Tewasnya Brigadir J

Dia bahkan meminta kepada pihak penyidik agar membuka semua barang bukti yang ada agar dapat memastikan apakah Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.

&quot;Untuk itu buka semua barang bukti yang ada, CCTV di lokasi TKP, alat komunikasi semua orang yang ada di situ sehingga bisa dipastikan apakah sungguh-sungguh Bharada E itu melakukan tindak pidana pembunuhan atas Joshua,&quot; ujarnya.
Menurutnya jika benar, Taufan mempertanyakan dugaan lainnya seperti apakah tidak dimungkinkan adanya pelaku lain baik yang setara dengan Bharada E. Bahkan ada pelaku lain yang di atas Bharada E dengan memberikan perintah.

Dirinya menilai semua itu harus dapat dibuka dengan sejujur-jujurnya. Hal ini agar prinsip Fair Trial yang merupakan isu hak asasi manusia benar-benar terjadi dilakukan.

&quot;Itu salah satu concern Komnas HAM terhadap apa yang kami sebut sebagai issu hak asasi manusia yakni issu access to justice,&quot;tuturnya.

&quot;Sebaliknya langkah ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya apa yang disebut sebagai peradilan yang sesat karena menghukum orang yang tidak bersalah atau menghukum orang bersalah tapi tidak sesuai dengan proporsi kesalahannya,&quot;ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
