<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari</title><description>Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari"/><item><title>Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari</guid><pubDate>Minggu 07 Agustus 2022 11:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari-zucHXtKNO5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/07/337/2643414/dibawa-ke-mako-brimob-irjen-ferdy-sambo-ditempatkan-di-tempat-khusus-selama-30-hari-zucHXtKNO5.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 petang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
&quot;(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari Itsus (Inspektorat khusus),&quot; kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Polri: Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka Ferdy Sambo&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNy8xLzE1MTU4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni dengan mengambil kamera pengawas atau CCTV.
&quot;Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,&quot; ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
&quot;Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J&amp;nbsp;Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
&quot;Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah,&quot; ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. &quot;Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri,&quot; kata Dedi.
&quot;Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022 petang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Sambo ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.
&quot;(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari Itsus (Inspektorat khusus),&quot; kata Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Polri: Tidak Benar Ada Penetapan Tersangka Ferdy Sambo&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNy8xLzE1MTU4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J yakni dengan mengambil kamera pengawas atau CCTV.
&quot;Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,&quot; ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam.
&quot;Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,&quot; sambungnya.
BACA JUGA:Irsus Polri Kantongi Bukti Ferdy Sambo Ambil CCTV TKP Kasus Brigadir J&amp;nbsp;Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.
&quot;Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah,&quot; ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. &quot;Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri,&quot; kata Dedi.
&quot;Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
