<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penabrak Mobil Dinas TNI dan PJR di Tol Ditetapkan Tersangka</title><description>Petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di daerah Bintara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Penabrak Mobil Dinas TNI dan PJR di Tol Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Minggu 07 Agustus 2022 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka-wLnp6gwaQf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/07/338/2643505/penabrak-mobil-dinas-tni-dan-pjr-di-tol-ditetapkan-tersangka-wLnp6gwaQf.jpg</image><title>Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengendara berinisial JFAR (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. JFAR menabrak saat hendak diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.
&quot;Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Minggu (7/9/2022).
BACA JUGA:Empat Orang Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA di Cirebon&amp;nbsp;
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kronologi kecelakaan. Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.
&quot;Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas atas nama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR,&quot; ucap Zulpan dalam keterangan tertulis.
Zulpan menerangkan, pengemudi JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan Dinas TNI yang berada di depan kendaraan Dinas PJR pada saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai ke daerah Tomang.
&quot;Kendaraan dapat berhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Hebel Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Gara-Gara Sopir Ngantuk&amp;nbsp;
Zulpan menjelaskan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di daerah Bintara. Terkait kejadian ini, empat unit kendaraan mengalami kerusakan.
Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka-luka. &quot;Briptu Ginsa luka memar di dada, Luka pada betis kaki kanan. Sedangkan, Briptu Made luka di tangan kanan,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengendara berinisial JFAR (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak mobil dinas PJR dan kendaraan dinas TNI di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. JFAR menabrak saat hendak diberhentikan karena melanggar lalu lintas pada Jumat 5 Agustus 2022 kemarin.
&quot;Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),&quot; kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Minggu (7/9/2022).
BACA JUGA:Empat Orang Tewas Kecelakaan Mobil Tertabrak KA di Cirebon&amp;nbsp;
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kronologi kecelakaan. Berawal dari petugas PJR yang memberhentikan JFAR karena diduga melanggar aturan berlalu lintas. Namun, pengemudi justru memacu kendaraan.
&quot;Pengemudi Daihatsu Terios malah menabrak petugas atas nama Briptu Ginsa serta menabrak kendaraan dinas PJR,&quot; ucap Zulpan dalam keterangan tertulis.
Zulpan menerangkan, pengemudi JFAR juga menabrak ban kiri kendaraan Dinas TNI yang berada di depan kendaraan Dinas PJR pada saat hendak melarikan diri. Aksi kejar-kejaran terjadi sampai ke daerah Tomang.
&quot;Kendaraan dapat berhentikan di tanjakan Tomang, namun diabaikan dan terus melaju ke arah pintu Tol Kebon Bawang. Di sana pengemudi menabrak kendaraan dinas PJR lain,&quot; ujar dia dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Hebel Kecelakaan di Jalan Gatot Subroto Gara-Gara Sopir Ngantuk&amp;nbsp;
Zulpan menjelaskan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi JFAR di daerah Bintara. Terkait kejadian ini, empat unit kendaraan mengalami kerusakan.
Sementara itu, dua anggota atas nama Briptu Made Chandra dan Briptu Ginsa mengalami luka-luka. &quot;Briptu Ginsa luka memar di dada, Luka pada betis kaki kanan. Sedangkan, Briptu Made luka di tangan kanan,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
