<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta</title><description>KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta"/><item><title>KPK Panggil Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta-tHzXZZoQ4X.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2643865/kpk-panggil-ketua-dprd-kota-ambon-ely-toisutta-tHzXZZoQ4X.jpeg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, hari ini. Sedianya, Ely bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Ambon.

Selain Ely, penyidik juga memanggil 12 saksi lainnya yakni, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite; Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha; Kadiskominfo Ambon, Joy Reinier Adriawan; pihak swasta, Grivandro Louhenapessy; Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Izaac Jusak Said.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes; Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspezs; Kadis Perindag Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Bappeda, Enrico R Matitaputty; PNS, Hervianto; serta Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry.

&quot;Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Geledah Plaza Summarecon, KPK Kantongi Dokumen Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, hari ini. Sedianya, Ely bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di Ambon.

Selain Ely, penyidik juga memanggil 12 saksi lainnya yakni, Anggota DPRD Ambon, Everd H Kermite; Pemilik Rumah Makan Sari Gurih, Martha Tanihaha; Kadiskominfo Ambon, Joy Reinier Adriawan; pihak swasta, Grivandro Louhenapessy; Kepala UPTD Parkir Kota Ambon, Izaac Jusak Said.

Kemudian, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes; Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspezs; Kadis Perindag Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kadis Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kepala Bappeda, Enrico R Matitaputty; PNS, Hervianto; serta Pemilik Toko Buku NN, Sieto Nini Bachry.

&quot;Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (8/8/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai Alfamidi di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Geledah Plaza Summarecon, KPK Kantongi Dokumen Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton
Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsinya ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.</content:encoded></item></channel></rss>
