<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM : Dari Awal Sudah Kami Usulkan</title><description>Komnas HAM mendukung langkah Bharada E mengajukan justice collaborator terkait penembakan terhadap Brigadir J.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan"/><item><title>Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM : Dari Awal Sudah Kami Usulkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 16:05 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan-kMzmsysSnU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2644079/bharada-e-ajukan-justice-collaborator-komnas-ham-dari-awal-sudah-kami-usulkan-kMzmsysSnU.jpg</image><title>Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyambut baik langkah Bharada E mengajukan justice collaborator (JC) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

&quot;Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu,&quot; katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, langkah yang diambil Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang-benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Terlebih, menurutnya, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat adanya ancaman kepada dirinya.

BACA JUGA:Alasan Bharada E Ajukan JC: Resah karena Harus Mengatakan Hal yang Berbeda dari yang Dialami

&quot;Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka. Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice colaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,&quot; katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

&quot;Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,&quot; kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyambut baik langkah Bharada E mengajukan justice collaborator (JC) dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

&quot;Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu,&quot; katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, langkah yang diambil Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang-benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Terlebih, menurutnya, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akibat adanya ancaman kepada dirinya.

BACA JUGA:Alasan Bharada E Ajukan JC: Resah karena Harus Mengatakan Hal yang Berbeda dari yang Dialami

&quot;Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka. Syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice colaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,&quot; katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

&quot;Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,&quot; kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
