<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J   </title><description>Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak bisa membantah perintah</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j"/><item><title>Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 23:05 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j-4Wje5X9qzL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri (foto: MPI/Bachtiar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/337/2644329/pengacara-sebut-bharada-e-tak-bisa-tolak-perintah-atasan-untuk-tembak-brigadir-j-4Wje5X9qzL.jpg</image><title>Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri (foto: MPI/Bachtiar)</title></images><description>

JAKARTA - Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak bisa membantah perintah yang telah dilontarkan oleh atasannya terkait penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Deolipa, sudah menjadi aturan terkait kepatuhan terhadap atasan dari pihak kepolisian. Bahkan, kata Deolipa, kepatuhan tersebut tidak hanya terjadi di instansi kepolisian, namun terjadi di instansi lain.

&quot;Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja,&quot; ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usai dari LPSK, Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Temui Penyidik
Kemudian, Deolipa menjelaskan terdapat peraturan dan undang - undang dalam kepolisian. Dimana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.

&quot;Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bharada E Cabut BAP, Narasi 5 Kali Tembakan Kena 7 hingga Pelecehan Istri Ferdy Sambo Terbantahkan!
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengungkapkan adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.

Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.

&quot;Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu,&quot; ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak bisa membantah perintah yang telah dilontarkan oleh atasannya terkait penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Deolipa, sudah menjadi aturan terkait kepatuhan terhadap atasan dari pihak kepolisian. Bahkan, kata Deolipa, kepatuhan tersebut tidak hanya terjadi di instansi kepolisian, namun terjadi di instansi lain.

&quot;Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja,&quot; ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Usai dari LPSK, Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Temui Penyidik
Kemudian, Deolipa menjelaskan terdapat peraturan dan undang - undang dalam kepolisian. Dimana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.

&quot;Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,&quot; ungkapnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bharada E Cabut BAP, Narasi 5 Kali Tembakan Kena 7 hingga Pelecehan Istri Ferdy Sambo Terbantahkan!
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC8xLzE1MTQ5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Diketahui, Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengungkapkan adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.

Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.

&quot;Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu,&quot; ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.</content:encoded></item></channel></rss>
