<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan Lansia Pembakar Rumah Tetangga Tersangka</title><description>&quot;Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,&quot; ujar Kapolsek Penjaringan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka"/><item><title>Polisi Tetapkan Lansia Pembakar Rumah Tetangga Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 01:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka-uJAblDXY4D.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/338/2643655/polisi-tetapkan-lansia-pembakar-rumah-tetangga-tersangka-uJAblDXY4D.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan seorang lansia berinisial HA (60) lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.
&quot;Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,&quot; ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini pada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Usai itu, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Baca juga:&amp;nbsp;Lagi, Teror Pembakaran Rumah Terjadi di Jember Polisi Diminta Ambil Tindakan Tegas
Aksi yang dilakukan HA pada Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin itu lantas viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, lansia itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok dengan istrinya.
&quot;Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya, istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,&quot; kata Ratna.
Baca juga:&amp;nbsp;Protes Rudapaksa Beramai-ramai Terhadap 8 Wanita , Warga Bakar Rumah Migran di Bekas Tambang Lokal
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan seorang lansia berinisial HA (60) lantaran nekat membakar rumah tetangganya di kawasan Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat ini, polisi telah mengamankan dan menetapkannya sebagai tersangka.
&quot;Sudah (ditetapkan sebagai tersangka) dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,&quot; ujar Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini pada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Menurutnya, lansia itu terancam pasal 187 KUHP yang isinya tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara hingga maksimal bisa sampai seumur hidup.
Dia menerangkan, lansia itu diamankan lantaran kedapatan kamera CCTV membakar handuk yang telah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya. Usai itu, HA kabur saat api mulai berkobar, sedangkan pemilik rumah keluar hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Baca juga:&amp;nbsp;Lagi, Teror Pembakaran Rumah Terjadi di Jember Polisi Diminta Ambil Tindakan Tegas
Aksi yang dilakukan HA pada Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin itu lantas viral di media sosial. Kepada polisi usai diamankan, lansia itu mengaku kesal pada tetangganya karena kerap terlibat cekcok dengan istrinya.
&quot;Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya, istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,&quot; kata Ratna.
Baca juga:&amp;nbsp;Protes Rudapaksa Beramai-ramai Terhadap 8 Wanita , Warga Bakar Rumah Migran di Bekas Tambang Lokal
</content:encoded></item></channel></rss>
