<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati</title><description>Sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dihadiri oleh 10 tim kuasa hukum terdakwa dan 9 jaksa penuntut umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati"/><item><title>Hakim Tolak Eksepsi Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati</guid><pubDate>Senin 08 Agustus 2022 12:13 WIB</pubDate><dc:creator>Hartam</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati-d5oURO1WFm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mas Bechi (Foto: Lukman Hakim)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/08/519/2643879/hakim-tolak-eksepsi-mas-bechi-terdakwa-pencabulan-santriwati-d5oURO1WFm.jpg</image><title>Mas Bechi (Foto: Lukman Hakim)</title></images><description>SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) (MSAT) atas dugaan perkara asusila pada Senin (8/8/2022) pagi.
Sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dihadiri oleh 10 tim kuasa hukum terdakwa dan 9 jaksa penuntut umum. Sidang putusan sela kali ini digelar terbuka untuk umum. Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang membacakan putusan sela menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum MSAT atas dakwaan yang tidak cermat bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian nantinya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mas Bechi Sesalkan Sidang Digelar Secara Online

Sementara itu, atas putusan sela ini pihak kuasa hukum berdalih bahwa eksepsi tersebut dilakukan kuasa hukum, karena kuasa hukum belum pernah menerima BAP.
Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menegaskan, bahwa pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi dalam sidang pembuktian nantinya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tirta pada sidang agenda putusan sela dari majelis hakim mengatakan, bahwa eksepsi permintaan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh hakim. Namun, majelis hakim mengabulkan terkait soal kehadiran terdakwa msat di ruang sidang, tetapi tetap dengan syarat, di antaranya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya

Meski demikian, atas permohonan pihak kuasa hukum yang meminta sidang digelar secara offline dengan menghadirkan MSAT dalam persidangan dikabulkan oleh majelis hakim, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, serta tetap menjaga ketertiban umum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesaksian terdakwa.
</description><content:encoded>SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) (MSAT) atas dugaan perkara asusila pada Senin (8/8/2022) pagi.
Sidang kali ini mengagendakan putusan sela yang dihadiri oleh 10 tim kuasa hukum terdakwa dan 9 jaksa penuntut umum. Sidang putusan sela kali ini digelar terbuka untuk umum. Pada putusannya, Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang membacakan putusan sela menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum MSAT atas dakwaan yang tidak cermat bisa dibuktikan dalam sidang pembuktian nantinya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mas Bechi Sesalkan Sidang Digelar Secara Online

Sementara itu, atas putusan sela ini pihak kuasa hukum berdalih bahwa eksepsi tersebut dilakukan kuasa hukum, karena kuasa hukum belum pernah menerima BAP.
Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika menegaskan, bahwa pihaknya telah siap dengan bukti dan saksi dalam sidang pembuktian nantinya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tirta pada sidang agenda putusan sela dari majelis hakim mengatakan, bahwa eksepsi permintaan dari kuasa hukum terdakwa tidak diterima oleh hakim. Namun, majelis hakim mengabulkan terkait soal kehadiran terdakwa msat di ruang sidang, tetapi tetap dengan syarat, di antaranya tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA:Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Pencabulan Santriwati, Brimob Amankan PN Surabaya

Meski demikian, atas permohonan pihak kuasa hukum yang meminta sidang digelar secara offline dengan menghadirkan MSAT dalam persidangan dikabulkan oleh majelis hakim, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, serta tetap menjaga ketertiban umum. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesaksian terdakwa.
</content:encoded></item></channel></rss>
