<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Perlindungan Saksi Bharada E, Pengacara Masih Tunggu LPSK</title><description>Pengacara Bharada E, Doelipa Yumara mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan agar kliennya mendapatkan perlindungan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk"/><item><title>Soal Perlindungan Saksi Bharada E, Pengacara Masih Tunggu LPSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 05:26 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk-pxB2702fRm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644341/soal-perlindungan-saksi-bharada-e-pengacara-masih-tunggu-lpsk-pxB2702fRm.jpg</image><title>Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Pengacara Bharada E, Doelipa Yumara mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan agar kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Kami sudah ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah serta meneliti,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Begini Kondisi Bharada E Pasca-Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, LPSK belum memberikan putusan apakah bakal memberikan perlindungan pada kliennya ataukah tidak. Pasalnya, pihak LPSK bakal ke Bareskrim Polri untuk bertemu penyidik sebelum memutuskan pemberian perlindungan saksi pada Bharada E.

&quot;Besok mereka akan bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi, apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Dia menambahkan, LPSK juga seharusnya bakal bertemu pula dengan kliennya sebelum memutuskan bakal memberika perlindungan ataukah tidak terhadap Bharada E.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Dia memastikan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.

&quot;Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,&quot; kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi.

Burhanuddin juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.

Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. &quot;Menembak itu dinding arah-arah itunya,&quot; terangnya.

Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak keduanya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Pengacara Bharada E, Doelipa Yumara mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan agar kliennya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Kami sudah ajukan permohonan dan mereka (LPSK) dalam posisi menelaah serta meneliti,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Begini Kondisi Bharada E Pasca-Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Menurutnya, LPSK belum memberikan putusan apakah bakal memberikan perlindungan pada kliennya ataukah tidak. Pasalnya, pihak LPSK bakal ke Bareskrim Polri untuk bertemu penyidik sebelum memutuskan pemberian perlindungan saksi pada Bharada E.

&quot;Besok mereka akan bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi dan mengkoordinasi, apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J
Dia menambahkan, LPSK juga seharusnya bakal bertemu pula dengan kliennya sebelum memutuskan bakal memberika perlindungan ataukah tidak terhadap Bharada E.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuat pengakuan mengejutkan. Dia memastikan tak ada baku tembak terkait tewasnya Brigadir Yosua.

Bharada E telah mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP terbaru, Bharada E juga mengungkapkan sejumlah nama terlibat dalam kematian Brigadir Yosua.

&quot;Semalam kan udah di-BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ,&quot; kata kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin saat dikonfirmasi.

Burhanuddin juga mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kliennya tersebut, luka di tangan kanan Brigadir J adalah karena tembakan senjata berjenis HS-9 yang dimiliki oleh Brigadir Yosua.

Selain menembak jari, senjata milik Brigadir J tersebut digunakan untuk menembak dinding hingga langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. &quot;Menembak itu dinding arah-arah itunya,&quot; terangnya.

Menurut Burhanuddin, senjata milik Brigadir Yosua jenis HS-9 digunakan pelaku penembakan lain guna menembak tangan kanan Brigadir J. Hal itu, kata Burhanuddin, sebagai bentuk alibi adanya aksi baku tembak keduanya.</content:encoded></item></channel></rss>
