<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J</title><description>&quot;Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka),&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j"/><item><title>Selain Umumkan Tersangka, Kapolri Akan Sampaikan Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j-Q4V9DPWgxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Indra Purnomo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644402/selain-umumkan-tersangka-kapolri-akan-sampaikan-pelanggaran-etik-di-kasus-brigadir-j-Q4V9DPWgxy.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Indra Purnomo)</title></images><description>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
&quot;Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka),&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi hari ini.
BACA JUGA:Keluarga Harap Polri Bongkar Aktor di Balik Kematian Brigadir J
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOC8xLzE1MTY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
&quot;Nanti akan disampaikan juga,&quot; ujar Dedi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
BACA JUGA:Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Hari IniBharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, pada hari ini, Selasa (9/8/2022).
&quot;Ya betul (Kapolri yang akan umumkan tersangka),&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi hari ini.
BACA JUGA:Keluarga Harap Polri Bongkar Aktor di Balik Kematian Brigadir J
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOC8xLzE1MTY2NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Selain pengumuman penetapan tersangka baru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru dari Inspektorat Khusus (Irsus) soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian terkait penanganan kasus Brigadir J.
&quot;Nanti akan disampaikan juga,&quot; ujar Dedi.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan disisi tindak pidananya dalam kasus Brigadir J telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
BACA JUGA:Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Hari IniBharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus.</content:encoded></item></channel></rss>
