<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terjerat Pasal 340 </title><description>Ia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terjerat-pasal-340</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terjerat-pasal-340"/><item><title>Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terjerat Pasal 340 </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terjerat-pasal-340</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terjerat-pasal-340</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati-5C1BcmQS7x.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644918/jadi-tersangka-di-kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati-5C1BcmQS7x.jpeg</image><title>Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/MPI</title></images><description>JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Ia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Dua Mobil Provos Masuk ke Mako Brimob, Jemput Ferdy Sambo?
&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irheb Ferdy Sambo melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan aksi baku tembak.
Ia juga mengatakan bahwa penembakan Brigadir J dilakukan atas perintah FS.&quot;Tidak ditemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J,&quot; ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8/2022).
&quot;Penembakan Brigadir J Atas perintah FS,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E.
Ia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Dua Mobil Provos Masuk ke Mako Brimob, Jemput Ferdy Sambo?
&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irheb Ferdy Sambo melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
BACA JUGA:Soal Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Ini Kata Kapolri
Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan aksi baku tembak.
Ia juga mengatakan bahwa penembakan Brigadir J dilakukan atas perintah FS.&quot;Tidak ditemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J,&quot; ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (8/8/2022).
&quot;Penembakan Brigadir J Atas perintah FS,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
