<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ramalan Mahfud MD Terbukti, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J</title><description>Dia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j"/><item><title>Ramalan Mahfud MD Terbukti, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 19:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j-AatQ5HN12T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2644945/ramalan-mahfud-md-terbukti-irjen-ferdy-sambo-jadi-tersangka-penembakan-brigadir-j-AatQ5HN12T.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD/ Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Penasihat Kapolri Disebut Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ini Jawaban Tegas Jenderal Listyo Sigit

&quot;Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),&quot; kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2022).

Penersangkaan Ferdy Sambo ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu, bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumya baru ada tiga tersangka.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Begini Suasana Terakhir Rumah Pribadinya

Ketiga tersangka itu adalah ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yaitu Bharada E dan Brigadir RR, serta asisten rumah tangga berinisial K.
&quot;Kan sudah tersangka, sudah 3. Tiga itu bisa berkembang,&quot; katanya Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Keyakinan Mahfud akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini berdasarkan pada pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka terdahulu, yaitu pasal 338 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

&quot;Pasalnya itu 338 (untuk Bharada E), 340 ya yang baru (untuk tersangka Brigadir RR) pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor,&quot; ujar Mahfud.

Mahfud pun mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus pembunuhan tersebut meski di tengah lingkungan dengan code silent.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo
&quot;Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya itu cukup lumayan, tidak jelek banget,&quot; katanya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyebut bahwa kasus ini bukan kasus kriminal biasa, sehingga membutuhkan kesabaran yang lebih ekstra untuk mengungkap kasusnya. Alasannya, karena ada aspek psiko-hierarki dan psiko-politis yang membuat kasus sulit diungkap.

&quot;Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, dan ada juga psiko-politisnya,&quot; kata Mahfud beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Brigadir J Jatuh Lemas saat Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Dalangi Penembakan Anaknya
Adapun, psiko-hierarki dimaknai sebagai hubungan hierarki, antara atasan dengan bawahan, atau dalam kasus ini antara yang pangkatnya lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

Sedangkan, psiko-politis adalah kondisi di mana ada unsur-unsur politik yang terangkut dalam penuntasan kasus ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Penasihat Kapolri Disebut Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Ini Jawaban Tegas Jenderal Listyo Sigit

&quot;Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),&quot; kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2022).

Penersangkaan Ferdy Sambo ini sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu, bahwa akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumya baru ada tiga tersangka.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Begini Suasana Terakhir Rumah Pribadinya

Ketiga tersangka itu adalah ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yaitu Bharada E dan Brigadir RR, serta asisten rumah tangga berinisial K.
&quot;Kan sudah tersangka, sudah 3. Tiga itu bisa berkembang,&quot; katanya Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Keyakinan Mahfud akan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini berdasarkan pada pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat tiga tersangka terdahulu, yaitu pasal 338 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembunuhan biasa dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

&quot;Pasalnya itu 338 (untuk Bharada E), 340 ya yang baru (untuk tersangka Brigadir RR) pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor,&quot; ujar Mahfud.

Mahfud pun mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menuntaskan kasus pembunuhan tersebut meski di tengah lingkungan dengan code silent.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Profil Irjen Ferdy Sambo
&quot;Lalu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso. Saya kira yang dilakukan oleh Kapolri itu, tahapan-tahapannya dan kecepatannya itu cukup lumayan, tidak jelek banget,&quot; katanya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyebut bahwa kasus ini bukan kasus kriminal biasa, sehingga membutuhkan kesabaran yang lebih ekstra untuk mengungkap kasusnya. Alasannya, karena ada aspek psiko-hierarki dan psiko-politis yang membuat kasus sulit diungkap.

&quot;Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarki, dan ada juga psiko-politisnya,&quot; kata Mahfud beberapa waktu lalu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ibu Brigadir J Jatuh Lemas saat Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Dalangi Penembakan Anaknya
Adapun, psiko-hierarki dimaknai sebagai hubungan hierarki, antara atasan dengan bawahan, atau dalam kasus ini antara yang pangkatnya lebih tinggi dengan yang lebih rendah.

Sedangkan, psiko-politis adalah kondisi di mana ada unsur-unsur politik yang terangkut dalam penuntasan kasus ini.</content:encoded></item></channel></rss>
