<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa Ditanya   </title><description>Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya"/><item><title>Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa Ditanya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 22:59 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya-4gEdJHHibG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2645004/ungkap-keresahan-kasus-tewasnya-brigadir-j-bharada-e-menulis-sendiri-tanpa-ditanya-4gEdJHHibG.jpg</image><title>Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu, ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.

&quot;Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,&quot; ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketika Mahfud MD Berbincang dengan Ketua KPK Soal Kasus Kematian Brigadir J
Lebih lanjut, Agung menuturkan, Bharada E sudah mengaku sejak awal bahwa dialah salah satu aktor yang membunuh Brigadir J. Sehingga, kata Agung, Bharada E langsung menulis keterangan tersebut dengan dilengkapi cap jempol.

&quot;Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tuntutan Sudah Terpenuhi
&quot;Dari itulah pemeriksaan Diksus karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

</description><content:encoded>


JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Agung Budi Maryoto turut mengungkap keresahan satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Agung mengatakan, terdapat hal menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadap Bharada E. Hal itu, ungkap Agung, saat Bharada E terlihat resah dan ingin menyampaikan unek-uneknya langsung secara tertulis.

&quot;Yang bersangkutan pada saat dilaksanakan pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan Unek-unek. Dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya, Pak. Saya menulis sendiri,&quot; ujar Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ketika Mahfud MD Berbincang dengan Ketua KPK Soal Kasus Kematian Brigadir J
Lebih lanjut, Agung menuturkan, Bharada E sudah mengaku sejak awal bahwa dialah salah satu aktor yang membunuh Brigadir J. Sehingga, kata Agung, Bharada E langsung menulis keterangan tersebut dengan dilengkapi cap jempol.

&quot;Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia melakukan adalah yang bersangkutan, dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Tuntutan Sudah Terpenuhi
&quot;Dari itulah pemeriksaan Diksus karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,&quot; sambungnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.

</content:encoded></item></channel></rss>
