<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa</title><description>Mahfud MD enggan menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa"/><item><title>Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sangat Sensitif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa</guid><pubDate>Selasa 09 Agustus 2022 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Nalom</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa-ijiExsZIN1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/09/337/2645012/mahfud-md-sebut-motif-pembunuhan-brigadir-j-sangat-sensitif-hanya-boleh-didengar-orang-dewasa-ijiExsZIN1.jpg</image><title>Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD enggan menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs.

Mahfud mengatakan, motif tersebut sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

&quot;Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,&quot; jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Suport Warga Beri Semangat Ungkap Fakta
Oleh sebabnya, Mahfud meminta masyarakat tetap menunggu apa motifnya sebenarnya melalui keterangan Polri. Apalagi sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat.

&quot;Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa DitanyaSebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.</description><content:encoded>

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD enggan menyebut motif kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo Cs.

Mahfud mengatakan, motif tersebut sangat sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

&quot;Soal motif kita tunggu, karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,&quot; jelas Mahfud MD dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Suport Warga Beri Semangat Ungkap Fakta
Oleh sebabnya, Mahfud meminta masyarakat tetap menunggu apa motifnya sebenarnya melalui keterangan Polri. Apalagi sudah banyak beredar terkait motif yang ada di tengah masyarakat.

&quot;Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ungkap Keresahan Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Menulis Sendiri Tanpa DitanyaSebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

&quot;Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,&quot; kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.</content:encoded></item></channel></rss>
