<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dibawa Brimob, Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim</title><description>Bareskrim memeriksa barang bukti hasil penggeledahan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim"/><item><title>Dibawa Brimob, Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2022 18:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim-l9czsOGO0M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/10/337/2645545/dibawa-brimob-barang-bukti-hasil-penggeledahan-rumah-ferdy-sambo-diperiksa-bareskrim-l9czsOGO0M.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia/Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Personel Brimob Polri membawa sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

Mereka terpantau membawa tas yang disinyalir berisi sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi penggeledahan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, koper yang dibawa Brimob itu berisi barang bukti. Saat ini seluruh barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih diperiksa penyidik Bareskrim.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOS8xLzE1MTcwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Ya, sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik,&quot; kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Cerita Ketua RT saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Angkut 1 Boks Diduga Barbuk

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Personel Brimob Polri membawa sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan rumah Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J.

Mereka terpantau membawa tas yang disinyalir berisi sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi penggeledahan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, koper yang dibawa Brimob itu berisi barang bukti. Saat ini seluruh barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih diperiksa penyidik Bareskrim.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wOS8xLzE1MTcwNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Ya, sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik,&quot; kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Bripka Ricky Rizal.

BACA JUGA:Cerita Ketua RT saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Angkut 1 Boks Diduga Barbuk

Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
