<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara</title><description>Dalam persidangan itu, JPU menuntut Napoleon dengan 1 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara"/><item><title>Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 12:44 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara-gPP32iAMOB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645934/aniaya-m-kece-irjen-napoleon-bonaparte-dituntut-1-tahun-penjara-gPP32iAMOB.jpg</image><title>Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Napoleon dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Kamis (12/8/2022) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara dan terdakwa Irjen Napoleon, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang utama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC8xLzE0OTYzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Napoleon pun duduk depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
&quot;Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,&quot; ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Napoleon Bonaparte Lumuri M Kece dengan Kotoran: Agar Tahu Rasanya Dinista
JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:&amp;nbsp;Napoleon Akui M Kece Dilumur Feses Miliknya




</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan itu, JPU menuntut Napoleon dengan 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Kamis (12/8/2022) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara dan terdakwa Irjen Napoleon, yang mana sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto di ruang sidang utama.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNC8xLzE0OTYzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Napoleon pun duduk depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
&quot;Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun,&quot; ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Napoleon Bonaparte Lumuri M Kece dengan Kotoran: Agar Tahu Rasanya Dinista
JPU pun meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan M Kece itu menjatuhkan vonis dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya M Kece dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:&amp;nbsp;Napoleon Akui M Kece Dilumur Feses Miliknya




</content:encoded></item></channel></rss>
