<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J</title><description>Komnas HAM menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya Brigadir J.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j"/><item><title>Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j-QIswT90LIp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto : MNC Portal/Widya Michella)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645977/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-pelanggaran-ham-dalam-kasus-brigadir-j-QIswT90LIp.jpg</image><title>Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto : MNC Portal/Widya Michella)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis,(11/08/2022).

Anam menyebutkan, indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.

&quot;Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak,&quot; ujarnya.

Pada kesempatan itu, Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMC8xLzE1MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo,&quot; ujarnya.

Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM : Semua Jadi Tumbal

&quot;Kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman,&quot; ucapnya.


Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung dengan berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.

&quot;Terkait waktunya belum ada waktu, makanya kami tidak bertanya. Kami cuma minta ketika sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Bapak Ferdy Sambo,&quot; tuturnya.

Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. &quot;Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan cuman tadi kami dikonfirm terkait bahwa hari ini belum bisa. Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis,(11/08/2022).

Anam menyebutkan, indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.

&quot;Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak,&quot; ujarnya.

Pada kesempatan itu, Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMC8xLzE1MTc2Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo,&quot; ujarnya.

Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.

BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Komnas HAM : Semua Jadi Tumbal

&quot;Kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman,&quot; ucapnya.


Anam belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya, penjadwalan ulang tergantung dengan berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.

&quot;Terkait waktunya belum ada waktu, makanya kami tidak bertanya. Kami cuma minta ketika sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap Bapak Ferdy Sambo,&quot; tuturnya.

Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. &quot;Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan cuman tadi kami dikonfirm terkait bahwa hari ini belum bisa. Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
