<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice pada Kasus Pembunuhan Brigadir J </title><description>Komnas HAM masih berupaya memeriksa Irjen Ferdy Sambo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title>Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice pada Kasus Pembunuhan Brigadir J </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 13:57 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j-VZeuDNrh79.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdi Sambo dan istri. (Foto: Tangkapan media sosial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2645979/komnas-ham-ada-indikasi-kuat-obstruction-of-justice-pada-kasus-pembunuhan-brigadir-j-VZeuDNrh79.jpg</image><title>Irjen Ferdi Sambo dan istri. (Foto: Tangkapan media sosial)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Kadiv Propam non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis, (11/08/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus Brigadir J, Komnas HAM : Semua Jadi Tumbal

Anam mengatakan indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.
&quot;Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak.  Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks ham itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut Anam mengatakan bahwa Komnas HAM belum bisa memeriksa tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
&quot;Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo hanya itu yang disampaikan kepada kami,&quot; jelasnya.Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.
&quot;Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman,&quot;kata dia.
Anam pun belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya penjadwalan ulang tergantung dengan berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Terkait waktunya belum ada waktu, makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta ketika sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap bapak Ferdy Sambo,&quot; kata dia.
Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. &quot;Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan cuma tadi kami dikonfirmasi terkait bahwa hari ini belum bisa, Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo,&quot; tutur dia.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Kadiv Propam non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
&quot;Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum,&quot; kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis, (11/08/2022).
BACA JUGA:&amp;nbsp;Kasus Brigadir J, Komnas HAM : Semua Jadi Tumbal

Anam mengatakan indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.
&quot;Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak.  Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks ham itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut Anam mengatakan bahwa Komnas HAM belum bisa memeriksa tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak

Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
&quot;Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo hanya itu yang disampaikan kepada kami,&quot; jelasnya.Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.
&quot;Oleh karenanya kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman,&quot;kata dia.
Anam pun belum bisa memastikan kapan penjadwalan ulang pemanggilan Ferdy Sambo ke Komnas HAM. Menurutnya penjadwalan ulang tergantung dengan berapa lama pendalaman tim penyidik Polri.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Terkait waktunya belum ada waktu, makanya kami tidak bertanya, kami cuma minta ketika sudah mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses terhadap bapak Ferdy Sambo,&quot; kata dia.
Sama halnya dengan lokasi pemanggilan belum dibicarakan lebih lanjut. &quot;Kalau soal lokasi belum ada pembicaraan cuma tadi kami dikonfirmasi terkait bahwa hari ini belum bisa, Komnas HAM belum diberi kesempatan untuk ketemu Pak Ferdy Sambo,&quot; tutur dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
