<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabareskrim Akan Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir Yosua</title><description>Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua"/><item><title>Kabareskrim Akan Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir Yosua</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua-rMxehdXXWm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/ Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646105/kabareskrim-akan-ungkap-motif-ferdy-sambo-habisi-nyawa-brigadir-yosua-rMxehdXXWm.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/ Antara</title></images><description>JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada saat persidangan.
(Baca juga: Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak)
&quot;Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,&quot; kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, dilansir Antara, Kamis (11/8/2022).
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
(Baca juga: Beredar CCTV Perjalanan Rombongan Irjen Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta)
Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
&quot;Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,&quot; kata Dedi.
Menurunya, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,&quot; ujarnya.



Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, &quot;Nanti itu (motif) di persidangan.&quot;



Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.





Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.







Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pengungkapan motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada saat persidangan.
(Baca juga: Motif Pembunuhan Kasus Brigadir J Tak Diumumkan, Kabareskrim: Untuk Jaga Perasaan Semua Pihak)
&quot;Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,&quot; kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, dilansir Antara, Kamis (11/8/2022).
Agus juga sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD bahwa motif ini mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
(Baca juga: Beredar CCTV Perjalanan Rombongan Irjen Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta)
Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.
&quot;Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,&quot; kata Dedi.
Menurunya, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTc4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan,&quot; ujarnya.



Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi menegaskan, &quot;Nanti itu (motif) di persidangan.&quot;



Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.





Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.







Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
