<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat</title><description>Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat"/><item><title>Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dila Nashear</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat-rCrTylw4Qz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646151/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-doni-salmanan-sebut-dakwaan-jpu-tidak-cermat-rCrTylw4Qz.jpg</image><title>Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)</title></images><description>BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.

&quot;Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,&quot; kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan&amp;nbsp;
Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

&quot;Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi, atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC82LzE1MTQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih jauh, Ikbar menegaskan, bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.

&quot;Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa,&quot; ujar Ikbar.

Untuk diketahui, terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang. Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu selanjutnya memiliki agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.</description><content:encoded>BANDUNG - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.

&quot;Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,&quot; kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan&amp;nbsp;
Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.

&quot;Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi, atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,&quot; tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC82LzE1MTQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih jauh, Ikbar menegaskan, bila kliennya itu hanya selaku pihak yang mendaftar sebagai salah seorang afiliator yang turut mendapatkan link pendaftaran juga pada aplikasi Quotex selaku platform utamanya.

&quot;Jadi yang selama ini diberitakan tidak sepenuhnya benar. Mereka (para korban) rugi. Sebenarnya semua orang bisa menjadi afiliator. Bahkan di luar sana banyak afiliator yang aktivitasnya serupa,&quot; ujar Ikbar.

Untuk diketahui, terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis 11 Agustus 2022.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sidang perkara ini pun dijadwalkan berlanjut pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang. Sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Baleendah itu selanjutnya memiliki agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Doni Salmanan.</content:encoded></item></channel></rss>
