<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Mengaku Asam Lambungnya Kambuh di Persidangan</title><description>Sidang digelar secara daring, Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan"/><item><title>Doni Salmanan Mengaku Asam Lambungnya Kambuh di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dila Nashear</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan-TtURU8csUi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646159/doni-salmanan-mengaku-asam-lambungnya-kambuh-di-persidangan-TtURU8csUi.jpg</image><title>Doni Salmanan jalani sidang eksepsi di PN Bale Bandung (Foto: Dila Nashear)</title></images><description>BANDUNG - Terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring di mana Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah itu, dia mengaku bila saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat.

&quot;Sedang kurang sehat yang mulia. Tapi Insya Allah bisa menjalani (agenda sidang hari ini),&quot; kata Doni Salmanan sesaat ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC82LzE1MTQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Crazy Rich asal Soreang itu kemudian mengungkap soal penyakit yang dideritanya dan mengajukan permohonan ingin agar bisa berobat ke luar (Lapas) kepada Majelis Hakim PN Bale Bandung.

&quot;Untuk saat ini asam lambung tinggi yang mulia. Kalau diizinkan saya ingin berobat di luar. Karena berobat di sini (layanan kesehatan Lapas) satu jam reda kemudian kambuh lagi,&quot; katanya.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pun membenarkan jika kliennya sedang menderita asam lambung tinggi dan kerap menjalani pengobatan di klinik Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

&quot;Namun, klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin,&quot; kata Firdaus.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut Umum mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

</description><content:encoded>BANDUNG - Terdakwa kasus penipuan trading Quotex Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring di mana Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah itu, dia mengaku bila saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat.

&quot;Sedang kurang sehat yang mulia. Tapi Insya Allah bisa menjalani (agenda sidang hari ini),&quot; kata Doni Salmanan sesaat ketika ditanya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi.
BACA JUGA:Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Doni Salmanan Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8wNC82LzE1MTQ5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Crazy Rich asal Soreang itu kemudian mengungkap soal penyakit yang dideritanya dan mengajukan permohonan ingin agar bisa berobat ke luar (Lapas) kepada Majelis Hakim PN Bale Bandung.

&quot;Untuk saat ini asam lambung tinggi yang mulia. Kalau diizinkan saya ingin berobat di luar. Karena berobat di sini (layanan kesehatan Lapas) satu jam reda kemudian kambuh lagi,&quot; katanya.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Didakwa Berita Bohong dan Penipuan&amp;nbsp;
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pun membenarkan jika kliennya sedang menderita asam lambung tinggi dan kerap menjalani pengobatan di klinik Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.

&quot;Namun, klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin,&quot; kata Firdaus.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut Umum mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.

Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
