<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Selama 7 Jam</title><description>Sambo dimintai keterangan selama tujuh jam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam"/><item><title>Ferdy Sambo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Selama 7 Jam</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam-WS1WWwmi8l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Ferdy Sambo (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/337/2646297/ferdy-sambo-diperiksa-perdana-sebagai-tersangka-selama-7-jam-WS1WWwmi8l.jpg</image><title>Irjen Ferdy Sambo (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan dengan tim khusus (timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambo dimintai keterangan selama tujuh jam.
&quot;Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brihjem Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pees di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Seret Ferdy Sambo ke Meja Hijau, Polri Kebut Penyidikan dan Koordinasi dengan Kejagung

Selain Sambo, kata Andi, pihaknya juga memeriksa tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ketiganya diperiksa secara terpisah dengan Sambo.
&quot;Tim juga sudah melakukan pemeriksaa terhada tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Khusus untuk tersangka FS, kita lakukan di Mako (Brimob),&quot; kata Andi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTgyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pemeriksaan kali itu, Andi membeberkan motif tindakan Sambo membunuh Brigadir J. Tindakan itu dilatari lantaran Brigadir J dianggap Sambo tak senonoh karena telah melukai harkat martabat keluarganya. Namun ia tak menyebut detail perbuatan Brigadir J yang menyinggung Sambo.
BACA JUGA:Peristiwa di Magelang Antara Putri dan Brigadir J yang Bikin Amarah Ferdy Sambo Meledak&amp;nbsp;
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka pada Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</description><content:encoded>DEPOK - Tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai menjalani pemeriksaan dengan tim khusus (timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sambo dimintai keterangan selama tujuh jam.
&quot;Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB,&quot; ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brihjem Pol Andi Rian Djajadi saat konfrensi pees di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).
BACA JUGA:Seret Ferdy Sambo ke Meja Hijau, Polri Kebut Penyidikan dan Koordinasi dengan Kejagung

Selain Sambo, kata Andi, pihaknya juga memeriksa tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM. Ketiganya diperiksa secara terpisah dengan Sambo.
&quot;Tim juga sudah melakukan pemeriksaa terhada tiga tersangka lainnya di Bareskrim. Khusus untuk tersangka FS, kita lakukan di Mako (Brimob),&quot; kata Andi.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMS8xLzE1MTgyNC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam pemeriksaan kali itu, Andi membeberkan motif tindakan Sambo membunuh Brigadir J. Tindakan itu dilatari lantaran Brigadir J dianggap Sambo tak senonoh karena telah melukai harkat martabat keluarganya. Namun ia tak menyebut detail perbuatan Brigadir J yang menyinggung Sambo.
BACA JUGA:Peristiwa di Magelang Antara Putri dan Brigadir J yang Bikin Amarah Ferdy Sambo Meledak&amp;nbsp;
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka pada Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
