<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Khatib Masjid Tega Setubuhi Anaknya sejak Umur 6 Tahun</title><description>Mirisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak anaknya berusia enam tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun"/><item><title>Bejat! Khatib Masjid Tega Setubuhi Anaknya sejak Umur 6 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun</guid><pubDate>Kamis 11 Agustus 2022 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Endro Dwirawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun-Ut2wCWtsXC.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/11/340/2646166/bejat-khatib-masjid-tega-setubuhi-anaknya-sejak-umur-6-tahun-Ut2wCWtsXC.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>BENGKULU - Seorang pria yang juga seorang khatib di masjid tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Mirisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak anaknya berusia enam tahun.

Pelaku berinisial MR (43), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu diringkus Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu usai dilaporkan tetangganya.
BACA JUGA:Kenal Lewat Facebook, Siswi SD di Denpasar Jadi Korban Pencabulan&amp;nbsp;
MR merupakan seorang pengurus masjid di desanya yang juga menjabat sebagai khatib. Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak anaknya berusia enam tahun atau kelas satu SD hingga kini berusia sembilan tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMy8xLzE1MDk1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Alfarobi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga pelaku, di mana anak korban menceritakan tindakan ayahnya kepada anak pelapor. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk dilakukan visum.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku juga memfoto bagian tubuh korban dan disimpan dalam galeri telepon genggam miliknya.
BACA JUGA:Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Tolak Dakwaan, Bakal Ajukan Eksepsi&amp;nbsp;
Sementara MR berdalih tega menyetubuhi darah dagingnya untuk melampiaskan nafsunya karena telah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu. Dalam aksinya, MR selalu mengancam akan mengusir sang anak jika tidak menuruti kemauannya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
</description><content:encoded>BENGKULU - Seorang pria yang juga seorang khatib di masjid tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia sembilan tahun. Mirisnya, aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak anaknya berusia enam tahun.

Pelaku berinisial MR (43), warga Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu diringkus Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu usai dilaporkan tetangganya.
BACA JUGA:Kenal Lewat Facebook, Siswi SD di Denpasar Jadi Korban Pencabulan&amp;nbsp;
MR merupakan seorang pengurus masjid di desanya yang juga menjabat sebagai khatib. Pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak anaknya berusia enam tahun atau kelas satu SD hingga kini berusia sembilan tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNy8yMy8xLzE1MDk1My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Alfarobi mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari tetangga pelaku, di mana anak korban menceritakan tindakan ayahnya kepada anak pelapor. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku dan mengamankan korban untuk dilakukan visum.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku juga memfoto bagian tubuh korban dan disimpan dalam galeri telepon genggam miliknya.
BACA JUGA:Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Tolak Dakwaan, Bakal Ajukan Eksepsi&amp;nbsp;
Sementara MR berdalih tega menyetubuhi darah dagingnya untuk melampiaskan nafsunya karena telah bercerai dengan istrinya sejak 2017 lalu. Dalam aksinya, MR selalu mengancam akan mengusir sang anak jika tidak menuruti kemauannya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
