<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs   </title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Ferdy Sambo Cs.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs"/><item><title>Kejagung Terima SPDP Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs</guid><pubDate>Jum'at 12 Agustus 2022 19:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs-liIiQQfrSY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/08/12/337/2646903/kejagung-terima-spdp-kasus-pembunuhan-brigadir-j-oleh-ferdy-sambo-cs-liIiQQfrSY.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

&quot;Kita sudah menerima SPDP,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Skenario
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.

&quot;Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,&quot; ujar Ketut.
BACA JUGA:Breaking News! Ferdy Sambo Akui Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir J&amp;nbsp;
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTgyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, bahwa telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J diduga dilakukan oleh Bharada E yang diinstruksikan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

&quot;Kita sudah menerima SPDP,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Semua Kesalahannya, Termasuk Soal Skenario
Tak hanya menerima SPDP, Kejagung juga telah menentukan siapa sosok yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika nanti proses persidangan dimulai.

&quot;Sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,&quot; ujar Ketut.
BACA JUGA:Breaking News! Ferdy Sambo Akui Tokoh Utama Pembunuhan Brigadir J&amp;nbsp;
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wOC8xMi8xLzE1MTgyOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
